Menuju konten utama

Dana Perjalanan Pegawai Kementan Dipotong hingga 50% untuk SYL

Dedi Nursyamsi mengatakan, dirinya kerap ditagih dana untuk memenuhi kebutuhan Syahrul Yasin Limpo selama 4 tahun menjabat.

Dana Perjalanan Pegawai Kementan Dipotong hingga 50% untuk SYL
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wpa.

tirto.id - Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementerian Pertanian, Dedi Nursyamsi, mengatakan dirinya kerap ditagih dana untuk memenuhi kebutuhan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 4 tahun menjabat. Dedi menyebut totalnya mencapai Rp6,8 miliar.

Dedi mengungkapkan hal tersebut saat menjadi saksi dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa, SYL, Muhammad Hatta, dan Kasdi.

Awalnya, Hakim, Rianto Adam Pontoh menanyakan terkait sumber dana yang digunakan oleh Dedi untuk memenuhi permintaan SYL.

"Itu anda ambil dari mana, pos mana, dana mana, saudara ambil," tanya Hakim Rianto di persidangan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Kemudian, Dedi menjelaskan, dana tersebut diambil dari potongan dana perjalanan para pegawai di Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.

"Setiap ada kegiatan di badan SDM, itu kan pasti ada perjalanannya, nah perjalanannya itu dipotong 10-50 persen," kata Dedi.

"Kemudian yang kumpulkan itu diapakan?" tanya Hakim.

"Kemudian disetorkan ke biro umum," jawab Dedi.

"Jadi fiktif?" tanya Hakim.

"Kegiatannya ada, cuma itu perjalanannya haknya teman-teman itu dikurangi," jawab Dedi.

Kemudian, Dedi menjelaskan, dirinya kerap ditagih melalui sekjen Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono, yang juga terdakwa dalam kasus ini.

"Ditagih oleh siapa? biasanya siapa yang menagih?" tanya Hakim.

"Kalau saya pak Kasdi," jawab Dedi.

Dedi mengatakan Kasdi kerap menagih uang melalui telepon dan meminta dana tersebut untuk segera dituntaskan.

"Apa yang disebutkan kalau dalam telepon itu?" tanya Hakim.

"Segera selesaikan," jawab Dedi.

"Oh 'jatah saudara mana selesaikan', gitu?" tanya Hakim.

"Segera selesaikan itu, segera selesaikan, begitu. Lalu setelah rapat juga misalnya rapat eselon I dengan sekjen biasanya Pak Sekjen waktu itu mengingatkan lagi 'segera tuntaskan' begitu," jawab Dedi.

Kemudian, hakim menanyakan total pengeluaran Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan untuk kebutuhan SYL.

"Totalnya itu Yang Mulia semua ada di BAP, kalau saya tidak salah ingat kurang lebih Rp6,8 miliar," jawab Dedi.

"Selama tiga tahun ya?" tanya hakim.

"Selama empat tahun, Pak," jawab Dedi.

Untuk diketahui, SYL merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40,6 miliar selama periode 2020-2023 di Kementan.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang