Menuju konten utama

Daftar Prestasi Mahfud MD Saat Menjabat Menkopolhukam

Apa saja prestasi Mahfud MD yang saat ini maju sebagai cawapres mendampingi Ganjar Pranowo selama menjabat Menkopolhukam?

Daftar Prestasi Mahfud MD Saat Menjabat Menkopolhukam
Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD memberikan orasi saat bertemu dengan Pemuda Gama Pantura di Indramayu, Jawa Barat, Senin (8/1/2024). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara.

tirto.id - Mahfud MD mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden nomor urut 3 bersama dengan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden.

Sebelum menjadi cawapres, Mahfud merupakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) yang berlatar belakang akademisi dan profesional hukum.

Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013 dan Menteri Pertahanan pada tahun 2000-2001.

Mahfud menempuh pendidikan sarjana hukum tata negara, sastra Arab, magister ilmu politik,doktor dan profesor dalam bidang hukum tata negara.

Pengalaman Mahfud MD juga mencakup kepemimpinan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia selama

Sebelumnya, di antara tahun 2004–2008, Beliau terlibat dalam proses legislatif sebagai anggota DPR RI, menempati Komisi III dan menjadi Wakil Ketua Badan Legislatif.

Apa Saja Prestasi Mahfud MD Sebagai Menkopolhukam?

Berikut ini bebera pencapaian Mahfud MD sebagai Menkopolhukam:

1. Dapat Penghargaan Udayana Award 2022

Mahfud MD meraih penghargaan Udayana Award, yang merupakan penghargaan tertinggi dari Universitas Udayana di Bali.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai pengakuan atas konsistensinya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan di tengah masyarakat.

Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara, menyoroti dedikasi Mahfud MD yang dianggap mampu mengatasi problematika kebangsaan dengan kebijaksanaan.

2. Meraih Penghargaan RM Award 2022

Selain Udayana Award, Mahfud MD juga menerima penghargaan sebagai tokoh stabilisator politik, hukum, dan keamanan dalam acara RM Award 2022 yang diadakan oleh Harian Rakyat Merdeka di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta pada 28 September 2022.

3. Berperan dalam Pengungkapan Korupsi Asabri

Mahfud memainkan peran krusial dalam mengungkap kasus korupsi di Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Ia pertama kali mengungkap dugaan korupsi di lembaga asuransi yang menangani anggota TNI dan Polri tersebut dan menyamakan modusnya dengan kasus serupa di Jiwasraya.

4. Tanggapan tentang Kasus KSP Indosurya

Selain mengungkapkan kasus Asabri, Mahfud MD juga mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Henry Surya, bos KSP Indosurya, dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda belasan miliar rupiah.

Mahfud menyatakan, vonis tersebut sesuai dengan harapan pemerintah dan para korban KSP Indosurya.

Menurut Mahfud, keputusan ini merupakan hasil dari rapat koordinasi antara Kemenkopolhukam, Kejagung, Polri, dan Kementerian Koperasi beberapa waktu lalu, di mana mereka meminta agar kasus Henry Surya terus diusut dan Kejagung melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan di Pengadilan Negeri.

5. Komentar Mahfud dalam Kasus Ferdy Sambo

Selanjutnya, dalam kasus yang menjerat Ferdy Sambo di mana Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup, Mahfud Md menegaskan bahwa dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, tidak ada remisi yang berlaku untuk hukuman seumur hidup.

Mahfud menjelaskan bahwa remisi biasanya bergantung pada persentase lamanya hukuman penjara, namun dalam kasus hukuman seumur hidup, yang tidak memiliki durasi angka tertentu, remisi tidak berlaku.

Mahfud menekankan bahwa upaya mengubah vonis Sambo dengan mencari-cari angka atau melibatkan permainan hukum harus dihindari, karena hukuman seumur hidup dan mati tidak dapat mendapatkan remisi.

Mahfud juga menyebut bahwa satu-satunya cara untuk mengurangi masa tahanan dalam hukuman seumur hidup adalah melalui grasi dari presiden, yang hanya dapat diminta dengan mengakui kesalahan yang dilakukan oleh terpidana.

Baca juga artikel terkait MAHFUD MD atau tulisan lainnya dari Fajri Ramdhan

tirto.id - Politik
Kontributor: Fajri Ramdhan
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra