Menuju konten utama

Daftar Barang Kena Bea Cukai di Bandara & Bagaimana Aturannya?

Ketahui daftar barang yang kena Bea Cukai. Cermati pula aturan barang masuk di bandara dan barang tertahan di Bea Cukai lewat artikel ini.

Daftar Barang Kena Bea Cukai di Bandara & Bagaimana Aturannya?
Petugas Bea Cukai memberikan pelayanan kepada masyarakat di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (20/5/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

tirto.id - Barang yang dibeli di luar negeri lalu dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk. Sebab, barang bawaan tersebut diperlakukan sebagai barang impor. Apa saja daftar barang kena bea cukai di bandara yang sebaiknya diketahui?

Barang bawaan dalam hal ini merupakan barang yang dibawa penumpang dari luar negeri ke dalam negeri. Jenisnya terdiri dari barang pribadi penumpang dan barang impor yang dibawa selain barang pribadi.

Barang impor yang dibawa langsung oleh penumpang dari luar negeri bisa terkena bea masuk (BM), ditambah pajak dalam rangka impor (PDRI), jika memiliki nilai pabean melampaui ambang batas. Untuk diketahui, nilai pabean menjadi dasar dalam penghitungan bea masuk.

Nilai pabean sebesar nilai transaksi dari barang impor yang dibawa penumpang atau dikirim dan memenuhi syarat nilai pabean. Pemilik barang harus bisa menunjukkan bukti pembayaran atas transaksi barang tersebut. Dasar mengenai nilai pabean diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 160/PMK.04/2010.

Barang yang Tidak Kena Bea Cukai

Barang tidak kena bea cukai yang dibawa langsung oleh penumpang di bandara dilihat dari nilai pabeannya. Barang dengan nilai pabean hingga USD500 per orang, tidak dikenakan BM dan PDRI (PPN dan PPh). Apabila nilai pabeannya melebihi USD500, maka akan dikenakan BM dan PDRI.

Pembebasan bea masuk diberikan kepada masing-masing barang bawaan. Selama nilai pabean berada di hitungan FOB USD500 per orang, maka tidak dilakukan pembebanan BM dan PDRI.

Kendati demikian, pembebasan BM dan PDRI berbeda nilai ambang batasnya untuk barang kiriman dari luar negeri menggunakan jasa ekspedisi. Pembebasan barang kiriman dibatasi untuk nilai pabean sampai dengan FOB USD50 saja. Jika lebih dari itu, pemilik barang harus membayar BM dan PDRI.

Pembebasan serupa juga diberikan pada barang kena cukai. Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu dengan sifat dan karakteristik yang diatur lewat Undang-Undang Cukai seperti rokok dan minuman keras.

Pembebasan barang cukai diberikan bagi setiap orang dewasa dengan ketentuan:

  • 200 batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau
  • 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Aturan Barang Masuk di Bandara

Barang masuk di bandara seperti barang kiriman hasil pembelian dari luar negeri yang dikirim lewat perusahaan jasa titipan (PJT), memerlukan kerjasama proaktif dalam pelaporan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). PIBK atau dokumen PP22a diinput oleh PJT.

Tujuan dilaporkannya PIBK ke Bea Cukai oleh PJT yaitu mencegah penumpukan barang terlalu lama. Hal ini jika tidak diselesaikan kerap dianggap sebagai barang tertahan. Jika pihak PJT segera melaporkan PIBK, proses kepabeanan oleh Pejabat Bea dan Cukai akan berlangsung lebih cepat.

PIBK yang sudah ditetapkan nilai pabeannya oleh Pejabat Bea dan Cukai, selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB). Namun, SPPB tidak berlaku pada barang kiriman yang mesti memperoleh izin dari instansi terkait. PJT lalu melakukan pembayaran lewat bank devisa persepsi dalam waktu maksimal tiga hari usai SPPB diterbitkan.

Pejabat Bea dan Cukai juga menerbitkan dokumen PP22b sebagai tanggapan atas dokumen PP22a. Dokumen ini dikeluarkan maksimal dua hari kerja, kecuali pada barang kiriman yang perlu memperoleh izin dari instansi terkait.

Dasar hukum mengenai pemrosesan kepabeanan atas barang kiriman ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006. Selain itu, diatur pula dengan Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Direktur Utama PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor SE-21/BC/2000 dan Nomor 36/Dirutpos/2000.

Aturan Barang Tertahan di Bea Cukai

Barang tertahan di Bea Cukai umumnya terjadi karena belum selesai proses kepabeanannya. Contohnya pihak PJT belum menyerahkan PIBK yang membuat Pejabat Bea dan Cukai belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman untuk penetapan nilai pabeannya.

Barang tertahan juga bisa terjadi karena belum dilunasinya BM dan PDRI. Jika pungutan negara tersebut sudah lunas dibayar lewat bank devisa persepsi atau kantor pos persepsi, pemilik barang diberikan bukti pelunasan negara ke kas negara dalam wujud SSPCP.

SSPCP harus diserahkan pada pemilik barang oleh PJT atau PT Pos Indonesia. Dengan begitu, pemilik barang mengetahui besaran pungutan yang sudah dilunasi beserta rinciannya. Setelah itu, barang kiriman dapat diteruskan kepada pemilik oleh PJT.

Bagaimana Cara Mengecek Barang di Bea Cukai?

Masyarakat dapat mengecek barang kiriman dari luar negeri dengan mengakses laman resmi Dirjen Bea dan Cukai di tautan beacukai.go.id/barangkiriman. Lewat situs tersebut akan didapatkan kemudahan memantau posisi barang kiriman luar negeri. Dengan begitu ada transparansi terhadap perkembangan kiriman, termasuk jika sampai tertahan.

Berikut cara melihat barang yang tertahan di Bea Cukai yang kemungkinan tertahan:

  • Buka website beacukai.go.id/barangkiriman;
  • Masukkan nomor resi paket dari luar negeri;
  • Informasi lengkap tentang posisi paket dan tagihan yang harus dibayarkan akan ditampilkan;
  • Jika status tertulis “data belum ditemukan”, maka barang belum tiba di Indonesia dan belum dilaporkan ke Bea Cukai oleh jasa kiriman (PJT). Hal ini bisa pula terjadi ketika barang memang tidak pernah ada dan ada indikasi penipuan. Lakukan konfirmasi ke pihak jasa pengiriman untuk memastikan.

Baca juga artikel terkait BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Iswara N Raditya