Menuju konten utama

3 Kasus Bea Cukai Viral di Media Sosial dan Updatenya

Beberapa kasus terkait Bea Cukai menjadi viral di media sosial. Apa saja itu? Simak keterangannya.

3 Kasus Bea Cukai Viral di Media Sosial dan Updatenya
Ilustrasi media sosial. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Warganet mengeluhkan sejumlah kasus yang menyeret nama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga menjadi viral di media sosial. Bagaimana update perkembangannya?

Akhir-akhir ini, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu menjadi perhatian masyarakat luas. Pasalnya, setidaknya terdapat tiga kasus bea cukai yang menjadi viral di media sosial.

Lewat platform X atau Twitter dan TikTok, warganet mengunggah pengalaman tidak menyenangkan ketika harus berurusan dengan Ditjen Bea Cukai.

Ada yang diminta membayar ratusan juta Rupiah hingga barang kiriman yang kondisinya sudah rusak. Lantas, bagaimana peristiwa ini terjadi dan perkembangan kasusnya?

Daftar Kasus Bea Cukai

Berikut adalah tiga daftar kasus Bea Cukai yang menjadi viral di media sosial:

1. Mainan Megatron Tertahan

Masalah ini diungkap sebuah akun X yang juga seorang konten kreator @medyrenaldy_. Ia mengeluhkan mainan Megatron miliknya sempat tertahan di Bea Cukai.

"Harusnya bisa jadi perwakilan kreator Indonesia buat unboxing produk Transformers yang baru aja rilis worldwide, tapi paketku nyangkut di Bea Cukai 😊," tulisnya pada Jumat, 26 April 2024.

Sang pemilik akun menjelaskan, Megatron kiriman Robosen itu seharusnya sudah ada di tangannya pada tanggal 25 April 2024. Namun demikian, ia justru diminta membayar sebesar $ 1.699 dari harga barang senilai $899.

Setelah viral di media sosial, @medyrenaldy_ akhirnya mendapatkan barangnya. Akan tetapi, Megatron tersebut justru diterima dalam kondisi rusak.

"Halo, warga X. Terima kasih yang sudah meramaikan kemarin. Sedikit banyaknya, itu sangat membantu saya mendapatkan paket Megatron saya. Tapi, isinya bikin saya lumayan sedih, kok bisa sampai penyok & sobek seperti ini?" tulisnya, selang sehari kemudian.

Menanggapi kasus ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya merespon melalui akun Instagram pribadi. Menurutnya,"ditemukan indikasi bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang sebenarnya (under invoicing),".

Petugas Bea Cukai, kata Sri Mulyani, lalu mengoreksi untuk keperluan penghitungan bea masuk dan pajak. Kasus ini disebutkan sudah selesai lantaran biaya bea masuk dan pajak sudah dibayar. Mainan Megatron telah diterima sang pemilik.

2. Bea Masuk Sepatu Rp31 Juta

Sebuah akun TikTok dengan nama pengguna @radhikaalthaf awalnya mengunggah sebuah video pada Senin, 22 April 2024. Dalam keteranganya, ia mengeluhkan terkait besaran bea masuk yang ditagihkan pihak Bea Cukai.

Katanya, ia membeli sepatu dengan harga Rp10 juta. Akan tetapi, dirinya justru dikenakan bea masuk sebesar Rp31 juta. Sang pemilik akun menjelaskan, seharusnya ia hanya dikenakan bea masuk sebesar Rp5,8 juta saja apabila menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai.

"Trus kalian netepin bea masuk atas sepatu gue itu darimana perhitungannya? Sepatu gue harganya Rp10 juta kalian kenakan Rp30 juta," ujarnya.

Melalui akun X @beacukaiRI, Bea Cukai akhirnya menjelaskan kasus tersebut. "Atas importasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean USD35.37 atau Rp562.736,-." tulis mereka, 22 April 2024.

Akan tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah senilai $553.61 atau Rp8.807.935. Oleh sebab itu, Bea Cukai memberikan sanksi administrasi berupa denda sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3.

"Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% Rp2.643.000, PPN 11% Rp1.259.544, dan PPh Impor 20% Rp2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp24.736.000 dengan total tagihan Rp30.928.544,-," lanjut keterangan Bea Cukai.

Mereka juga menyarankan kepada pemilik barang agar berkonsultasi dengan jasa kiriman yakni DHL sebagai kuasa impor.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui akun Instagram menjelaskan kasus pengiriman sepatu tersebut sama seperti pengiriman action figure (Robotic) alias mainan Megatron.

"....dua kasus ini mirip yaitu terdapat keluhan mengenai pengenaan Bea Masuk dan Pajak. Dalam dua kasus ini, ditemukan indikasi bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang sebenarnya (under invoicing)," ujar Sri Mulyani, hingga membuat petugas Bea Cukai mengoreksi penghitungan bea masuk dan pajak.

3. Alat Belajar SLB

Kasus Bea Cukai SLB diawali ketika seorang pengguna media sosial X @ijalzaid mengeluhkan barang bantuan berupa alat pembelajaran tunanetra dari Korea Selatan belum bisa keluar dari Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) sejak tahun 2022 silam.

Bahkan, ia diminat membayar biaya penyimpanan barang senilai Rp361 juta serta biaya Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) seharga Rp116 juta.

"SLB saya juga dapat bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan Korea. Eh pas mau diambil di Bea Cukai Soetta suruh bayar ratusan juta. Mana denda gudang per hari," tulisnya.

Kasus ini menarik perhatian Yustinus Prastowo, staf khusus Menteri Keuangan. Menurutnya, kasus hibah alat belajar untuk SLB itu sudah diberikan pembebasan setelah dibantu pengurusan dokumen.

"Jika terkait kasus viral belakangan, kami perlu update: kewajiban kepabeanan ditanggung shipper yg keliru deklarasi. Utk yang hibah SLB diberikan pembebasan setelah dibantu urus dokumen. Yang kasus robotic sdh disesaikan," tulisnya, via X, Minggu, 29 April 2024.

Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan via akun Instagram bahwa pengiriman barang untuk SLB berupa 20 keyboard sebelumnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh PJT pada tanggal 18 Desember 2022.

Akan tetapi, masih kata Sri Mulyani, proses pengurusan tidak dilanjutkan tanpa keterangan. Barang tersebut lantas ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD). Bea Cukai kemudian dilaporkan siap membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait.

Di hari yang sama, pemilik akun @ijalzaid menyampaikan dirinya sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan barangnya akan segera dikeluarkan setelah pihak sekolah meminta surat permohonan bebas bea ke dinas pendidikan.

"Alhamdulillah sudah berkoordinasi dengan BC, dan segera perilisan. Maaf dan Terima kasih bantuan semuanya," tulisnya.

Baca juga artikel terkait VIRAL atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra