Menuju konten utama

Usai Viral, Bea Cukai Bebaskan Alat Belajar SLB

Alat belajar bantuan dari perusahaan OHFA Tech Korea Selatan (Korsel) diserahkan kepada Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional.

Usai Viral, Bea Cukai Bebaskan Alat Belajar SLB
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo. tirto.id/Faesal Mubarok

tirto.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengembalikan alat pembelajaran siswa tunanetra untuk SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta. Barang tersebut ditahan sejak 18 Desember 2022.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menyerahkan langsung alat pembelajaran siswa tunanetra yang ditahan pada Senin (29/4/2024) hari ini di Kantor DHL di Tangerang, Banten.

"Kami serahkan, Alhamdulillah kami bisa tetapkan untuk pembebasan bea masuk untuk keyboard braille SLB," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, dalam Media Briefing Terkait Kewenangan Bea Cukai Dalam Proses Impor Barang Kiriman, Tangerang, Banten.

Askolani menjelaskan, ketika keyboard braille masuk di Bea Cukai, status barang tersebut melalui mekanisme barang kiriman sehingga diterapkan bea masuk sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dari Luar Negeri.

"Kami lihat ini kan pas dia masuk, keyboard itu, barang itu tujuannya untuk membantu SLB di Indonesia, di kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan. Tapi waktu memasukkan tahun 2022 mekanismenya barang kiriman yang kemudian difasilitasi oleh DHL," ucap Askolani.

Masalah muncul ketika pihak pengirim dari Korea Selatan tidak menginformasikan status barang tersebut sebagai barang hibah, yang mana akan mendapatkan kekhususan pembebasan bea masuk.

"Dia tidak ada informasi, yang kemudian masuk ke kita sesuai barang kiriman ada penarifan sesuai barang kiriman," ucap dia.

Sebelumnya, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan Bea Cukai tengah berkoordinasi dengan SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bea Cukai meminta sejumlah data untuk memenuhi persyaratan pembebasan bea masuk dan pajak.

Dalam hal ini, pihak sekolah terkait juga diminta melengkapi sejumlah dokumen, termasuk ditagih ratusan juta untuk barang tersebut. Penagihan bea masuk tersebut dilakukan sebelum diketahui bahwa status barang tersebut adalah barang hibah.

Baca juga artikel terkait BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin