Menuju konten utama

Berapa gaji Pegawai Bea Cukai dan Apa Saja Tunjangannya?

Informasi besaran gaji pegawai Bea Cukai dan daftar tunjangannya, termasuk tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, hingga insentif kepabeanan.

Berapa gaji Pegawai Bea Cukai dan Apa Saja Tunjangannya?
Ilustrasi Gaji. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Bea Cukai merupakan salah satu instansi pemerintahan yang memberikan gaji tinggi kepada para pegawainya. Berapa gaji pegawai Bea Cukai dan apa saja tunjangannya?

Instansi Bea Cukai belakangan ini menjadi sorotan publik. Hal ini terkait beberapa kasus kontroversial Bea Cukai, seperti beban pajak yang dianggap tidak masuk akal hingga penahanan barang sumbangan.

Beban pajak yang tak masuk akal tersebut dialami oleh seorang konten kreator dengan akun X @medyrenaldy yang membeli mainan megatron. Pada tanggal 25 April 2024, seharusnya Megatron kiriman Robosen itu sudah diterima olehnya.

Sayangnya, ia malah diminta membayar 1.699 dolar AS oleh Bea Cukai, padahal harga barang tersebut sebenarnya hanya 899 dolar AS. Keluhan yang sama juga diungkapkan oleh pengguna TikTok @radhikaalthaf.

Melalui sebuah video dia menjelaskan telah membeli sepatu seharga Rp10 juta yang ternyata dikenai bea masuk sebesar Rp31 juta. Pemilik akun tersebut menjelaskan bahwa seharusnya ia hanya dikenakan bea masuk sebesar Rp5,8 juta jika menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai.

Adapun kasus penahanan barang dikeluhkan oleh X @ijalzaid. Melalui cuitannya dia menjelaskan bahwa barang bantuan alat pembelajaran tunanetra dari Korea Selatan belum bisa keluar dari Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta sejak tahun 2022 silam.

Ia diharuskan membayar biaya penyimpanan barang sebesar Rp361 juta dan biaya Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) sebesar Rp116 juta.

Sejumlah kasus viral tersebut lantas ditanggapi oleh pihak Bea Cukai. Mereka telah mengklarifikasi rincian biaya yang dikenakan dan alasan di balik keputusan mereka.

Menteri Keuangan juga turut memberikan klarifikasi melalui media sosial, menyampaikan bahwa upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Besaran Gaji Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan bagian dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Oleh karena itu, besaran gaji pegawai Bea Cukai telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015.

Berdasarkan regulasi tersebut gaji pokok pegawai Bea Cukai berbeda-beda tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja. Secara umum, gaji pokok pegawai Bea Cukai memiliki gaji pokok yang sama dengan gaji PNS di instansi pemerintah lainnya.

Sebagai gambaran, berikut adalah rentang gaji pokok yang diterima oleh pegawai Bea Cukai di setiap golongan, mulai dari masa kerja golongan (MKG) paling pendek 0-1 tahun hingga paling lama sekitar 32-33 tahun:

  • Golongan IA: Rp1.486.500 - Rp2.224.600
  • Golongan IB: Rp1.623.400 - Rp2.355.200
  • Golongan IC: Rp1.692.100 - Rp2.454.800
  • Golongan ID: Rp1.763.600 - Rp2.558.700
  • Golongan IIA: Rp1.926.000 - Rp3.213.000
  • Golongan IIB: Rp2.103.300 - Rp3.348.900
  • Golongan IIC: Rp2.192.300 - Rp3.490.600
  • Golongan IID: Rp2.285.000 - Rp3.638.200
  • Golongan IIIA: Rp2.456.700 - Rp4.034.800
  • Golongan IIIB: Rp2.560.600 - Rp4.205.400
  • Golongan IIIC: Rp2.668.900 - Rp4.383.300
  • Golongan IIID: Rp2.781.800 - Rp4.568.800
  • Golongan IVA: Rp2.899.500 - Rp4.762.000
  • Golongan IVB: Rp3.022.100 - Rp4.963.400
  • Golongan IVC: Rp.3149.900 - Rp5.173.400
  • Golongan IVD: Rp3.283.200 - Rp5.392.200
  • Golongan IVE: Rp3.422.100 - Rp5.620.300.

Besaran Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Seperti telah disinggung sebelumnya bahwa Bea Cukai merupakan instansi yang bernaung di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Oleh karena itu, pegawai Bea Cukai juga dapat mendapat tunjangan seperti pegawai Kemenkeu.

Tunjangan pegawai Bea Cukai inilah yang dinilai lebih besar dari pada beberapa instansi pemerintahan lainnya. Berikut ini daftar tunjangan pegawai Bea Cuka dan besarannya:

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja untuk PNS Bea Cukai merujuk pada tunjangan kinerja di Kemenkeu. Besaran tunjangan kinerja Kemenkeu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Tunjangan ini dibayarkan berdasarkan pencapaian kinerja pegawai setiap bulannya. Besaran tunjangan dibedakan dalam 27 kelas jabatan. Semakin tinggi kelas jabatan PNS di Kemenkeu, semakin besar pula tunjangan yang diterima.

Tunjangan terendah diterima oleh PNS dengan kelas jabatan 1 yakni sebesar Rp 2.575.000. Sedangkan pejabat tinggi di Kemenkeu dengan kelas jabatan 27 menerima tunjangan tertinggi sebesar Rp 46.950.000.

2. Tunjangan fungsional pemeriksa

Besaran tunjangan fungsional pemeriksa pegawai Bea Cukai diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa.

Tunjangan ini dibedakan menjadi empat, semakin tinggi jabatan, maka makin besar tunjangannya. Secara berturut-turut berikut ini besaran tunjangan fungsional pemeriksa:

  • Pemeriksa Ahli Pertama: Rp540.000
  • Pemeriksa Ahli Muda: Rp1.190.000
  • Pemeriksa Ahli Madya: Rp1.493.000
  • Pemeriksa Ahli Utama: Rp2.190.000.

3. Tunjangan jabatan struktural

Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS yang menempati posisi tertentu dalam jabatan struktural karier PNS. Ini artinya, tunjangan jabatan struktural hanya diberikan bagi PNS tingkat eselon.

Tunjangan jabatan struktural diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Merujuk Perpres tersebut, jabatan struktural terbagi menjadi sembilan tingkatan.

Jabatan eselon paling rendah VA memperoleh tunjangan senilai Rp360.000 dan yang paling tinggi eselon IA mendapat tunjangan sebesar Rp5.500.000.

4. Tunjangan suami/istri

Pegawai Bea Cukai yang bersatus sebagai PNS berhak dan sudah menikah berhak mendapatkan tunjangan suami/istri. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Berdasarkan PP tersebut, besaran tunjangan suami atau istri pegawai Bea Cukai PNS adalah sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

5. Tunjangan anak

Masih dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, PNS juga berhak memperoleh tunjangan anak.

Besarnya tunjangan yang telah ditetapkan adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak. Namun, tunjangan anak hanya diberikan untuk maksimal tiga orang anak.

6. Insentif cukai

Tunjangan lain yang bisa diperoleh pegawai Bea Cukai adalah insentif cukai. Besaran insentif cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pencapaian di Bidang Cukai.

Insentif cukai merupakan tambahan alokasi anggaran yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja di bidang cukai yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Batas tertinggi tambahan alokasi anggaran untuk insentif cukai pada setiap tahun yang disebut dengan pagu intensif. Pagu insentif diberikan paling tinggi sebesar 35 persen dari selisih antara realisasi penerimaan cukai dengan target penerimaan cukai dan telah mendapatkan persetujuan menteri.

Besaran insentif pegawai Bea Cukai ini dapat berbeda-beda setiap tahun. Pada 2023, Menteri Keuangan menetapkan bahwa insentif kepabeanan berjumlah Rp20,130 miliar.

Para pegawai juga akan mendapatkan besaran yang berbeda-beda tergantung pada kontribusinyai terhadap pencapaian kinerja di bidang cukai. Pegawai paling banyak menerima insentif sebesar satu kali gaji pokok dan satu kali tunjangan kinerja pada tahun berkenaan.

Baca juga artikel terkait BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy