tirto.id - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan kepada 190 perusahaan tambang di berbagai daerah.
Sanksi ini diberikan karena ratusan perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam surat nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025, Dirjen Minerba Tri Winarno menyampaikan bahwa sanksi ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya diberikan tiga kali peringatan tertulis. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan perusahaan masih belum melaksanakan kewajiban.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, Pasal 29 ayat 1 bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan jaminan Reklamasi dan jaminan Pascatambang, pasal 50 ayat 1 bahwa pemegang IUP, IUPK, atau IPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud akan dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan dan/atau pencabutan IUP, IUPK, atau IPR,” demikian isi surat tersebut, dikutip Rabu (24/9/2025).
Meski dikenakan sanksi penghentian sementara, perusahaan tambang tetap diwajibkan menjalankan aktivitas pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan lingkungan di wilayah tambangnya. Sanksi akan otomatis dicabut apabila perusahaan telah menempatkan jaminan reklamasi hingga tahun 2025.
Daftar perusahaan yang terkena sanksi tercatat mencapai 190 perusahaan, tersebar di sejumlah provinsi seperti Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, hingga Sulawesi Tenggara.
Kementerian ESDM menegaskan langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak disertai rencana reklamasi pascaoperasi.
Berikut 190 perusahaan tambang yang operasinya dihentikan sementara:
Penulis: Natania Longdong
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































