tirto.id - Pemerintah resmi menambahkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama. Apakah cuti bersama 18 Agustus 2025 memotong jatah cuti tahunan? Simak ulasan berikut.
Penambahan cuti bersama diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada Kamis 7 Agustus 2025.
Mengacu pada SKB tersebut, 18 Agustus 2025 menjadi satu-satunya hari yang ditambahkan dalam daftar cuti bersama. Sementara itu, daftar hari libur nasional dalam SKB terbaru tidak ada penambahan.
Apakah Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Memotong Cuti Tahunan?
Cuti bersama tanggal 18 Agustus 2025 ditambahkan sebagai hadiah kemerdekaan dan memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelenggarakan kegiatan komunitas dalam merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80.
Meski begitu, banyak masyarakat yang bertanya tambahan cuti bersama tersebut apakah akan memotong jatah cuti tahunan? Hal ini dapat dilihat dari aturan Pegawai Negeri Sipil atau pegawai swasta. Keduanya memiliki peraturan yang berbeda dalam melihat cuti bersama.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tak akan memotong jatah cuti tahunan.
Sementara itu, cuti bersama pegawai swasta cuti bersama untuk para pegawai/karyawan/pekerja akan mengurangi jatah cuti tahunan. Hal ini diatur dalam SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Kesimpulannya, cuti bersama pada hari Senin, 18 Agustus 2025 tidak memotong jatah cuti tahunan ASN/PNS, namun untuk para pegawai swasta akan mengurangi cuti tahunan yang masih ada.
Apa Bedanya Cuti Bersama dan Libur Nasional?
Cuti bersama dan hari libur nasional merupakan dua hal yang berbeda. Libur nasional adalah hari libur resmi yang telah ditetapkan pemerintah dan berlaku untuk semua masyarakat Indonesia. Hari libur nasional juga tidak memotong hak cuti tahunan baik untuk ASN/PNS maupun pegawai swasta.
Dilansir dari situs resmi dari Kemenaker, cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan. Cuti bersama diberlakukan dengan sifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pemberi kerja dengan pekerja/buruh.
Aturan penetapan cuti bersama biasanya tercatat dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan melihat bagaimana kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Pegawai yang izin atau mengambil libur pada saat cuti bersama, maka akan mengurangi hak atas cuti tahunan pegawai/buruh tersebut. Pegawai/buruh yang bekerja saat hari cuti bersama, hak cuti tahunannya akan tetap dan tidak berkurang. Apabila pegawai tetap bekerja pada hari cuti bersama, maka upah akan diberikan seperti hari kerja biasa.
Pembaca juga dapat mengetahui info terbaru tentang perayaan HUR RI ke-80 melalui tautan yang telah dihimpun Tirto.id di bawah ini:
Penulis: Lita Candra
Editor: Beni Jo & Sarah Rahma Agustin
Masuk tirto.id







































