Menuju konten utama

Ganjil Genap Jakarta 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Cek Infonya

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menetapkan peraturan ganjil genap pada 18 Agustus 2025 ditiadakan. Cek info lengkapnya.

Ganjil Genap Jakarta 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Cek Infonya
Ilustrasi pemberlakuan aturan ganjil genap. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

tirto.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menetapkan peraturan ganjil genap pada 18 Agustus 2025 ditiadakan. Cek info lengkap ditiadakannya kebijakan ganjil genap Jakarta pada 18 Agustus 2025.

Pemerintah resmi menetapkan tanggal 17 dan 18 Agustus 2025 sebagai hari besar nasional dan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80.

Penetapan tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan berdasarkan cuti bersama dan libur nasional biasanya diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru. Langkah ini diambil untuk mengakomodasi semangat perayaan HUR RI 2025 agar dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Info HBKB dan Ganjil Genap pada 17-18 Agustus 2025 di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 17 Agustus 2025. Langkah ini diambil karena bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-80. Kegiatan masyarakat di ruang publik diharapkan tetap berjalan tertib tanpa pengalihan lalu lintas.

Selain HBKB, kebijakan ganjil genap juga tidak berlaku pada Senin, 18 Agustus 2025. Hal ini menyusul penetapan tanggal tersebut sebagai Hari Cuti Bersama melalui SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025.

Informasi resmi ini telah diumumkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui unggahan resmi Instagram @dkijakarta. Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur panjang.

Keputusan ini sesuai ketentuan yang mengatur bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional dan cuti bersama. Masyarakat tetap diminta untuk berkendara secara bijak dan tertib.

Dengan penyesuaian itu, sistem ganjil genap pekan depan hanya akan diterapkan selama empat hari, mulai Selasa, 19 Agustus hingga Jumat, 22 Agustus 2025.

Sabtu dan Minggu tetap bebas dari aturan ganjil genap seperti biasanya. Dishub mengimbau kepada pengemudi untuk kembali mematuhi ketentuan yang berlaku setelah libur usai.

Meski ada kelonggaran sementara, pengawasan lalu lintas tetap berjalan di lapangan. Petugas tetap disiagakan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan mobilitas warga.

Ganjil Genap Jakarta Biasanya Jam Berapa Saja?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap untuk menekan kepadatan kendaraan di ruas-ruas utama ibu kota. Aturan ini berlaku bagi mobil pribadi, menyesuaikan pelat nomor ganjil atau genap dengan tanggal kalender. Pembatasan ini menyasar jam-jam sibuk, saat volume lalu lintas meningkat tajam.

Sistem ini diterapkan dalam dua sesi setiap hari kerja. Pada pagi hari berlaku pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sedangkan sesi sore berlangsung pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Kebijakan ini dirancang agar pergerakan kendaraan lebih terkendali pada jam masuk dan pulang kerja.

Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap tidak sepele. Pengemudi yang melintas tidak sesuai jadwal bisa dikenai sanksi tilang. Denda maksimal yang dikenakan mencapai Rp. 500.000, sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ingin baca artikel lainnya seputar HUT RI ke-80? Kunjungi tautan Tirto.id di bawah ini dan temukan berbagai informasi menarik lainnya.

Artikel tentang HUT RI 2025

Baca juga artikel terkait HUT RI 2025 atau tulisan lainnya dari Yulita Putri

tirto.id - Edusains
Kontributor: Yulita Putri
Penulis: Yulita Putri
Editor: Sarah Rahma Agustin & Beni Jo