tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan, DPR RI akan bertanya kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menyikapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pajak berkeadilan.
Diketahui, MUI ingin agar pemerintah serta DPR RI mengevaluasi undang-undang (UU) soal pajak agar sesuai dengan fatwa.
“Terkait fatwa MUl. Ya, nanti kita akan lihat juga dan kita akan tanyakan kepada Kementerian Keuangan apakah itu sudah menjadi masukan dari MUI,” ucap Cucun di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Dia menyebut, DPR juga akan berkoordinasi dengan pihak kementerian keuangan (Kemenkeu) secara menyeluruh terkait bagaimana pihak Kemenkeu menyikapi fatwa MUI itu.
“Dan nanti ada pertimbangannya, kita juga akan tanya. Seperti apa Kementerian Keuangan menyikapi fatwa tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa untuk pajak yang berkeadilan, sebagai respons tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan, objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang dapat digunakan untuk produktivitas dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier.
"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," ujarnya dalam Munas XI MUI di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (23/11/2025).
Hal ini, katanya, karena pada hakikatnya, pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial. Oleh karena itu, MUI memberikan sejumlah rekomendasi, seperti peninjauan kembali terhadap beban perpajakan, terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar.
"Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," ujarnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































