tirto.id - Penyelenggara aksi demonstrasi dalam rangka peringatan Hari Buruh 2025 wajib mempersiapkan surat pemberitahuan kepada kepolisian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Perlu ditegaskan bahwa surat ini bukan merupakan permohonan izin, melainkan pemberitahuan resmi yang wajib disampaikan sebelum pelaksanaan aksi. Surat tersebut umumnya memuat informasi penting, seperti waktu dan lokasi aksi, rute perjalanan, jumlah peserta, serta nama penanggung jawab kegiatan.
Surat pemberitahuan ini memiliki beberapa fungsi strategis. Bagi kepolisian, surat ini menjadi dasar dalam menyiapkan langkah pengamanan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi gangguan keamanan.
Bagi masyarakat luas, surat ini merupakan bentuk transparansi atas penyelenggaraan aksi, sehingga mereka dapat mengantisipasi dampaknya seperti pengalihan arus lalu lintas.
Sementara bagi peserta aksi, keberadaan surat ini berperan sebagai jaminan hukum bahwa kegiatan yang mereka ikuti telah sesuai prosedur, sehingga meminimalkan risiko tindakan represif atau pembubaran yang tidak sah.
Apakah Demo Harus Izin?
Aksi demonstrasi atau unjuk rasa tidak memerlukan izin dari pihak kepolisian. Hal ini telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam Pasal 13 disebutkan bahwa demonstrasi cukup diberitahukan secara tertulis kepada kepolisian, bukan dimintakan izinnya. Setelah menerima surat pemberitahuan tersebut, pihak kepolisian wajib menerbitkan tanda terima dan melakukan koordinasi dengan penyelenggara aksi serta pihak terkait untuk mengatur langkah-langkah pengamanan.
Hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945, serta diperkuat oleh berbagai instrumen hukum nasional dan internasional mengenai hak asasi manusia.
Oleh karena itu, pembatasan atas hak ini tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang, apalagi hanya berdalih pada diskresi. Penggunaan diskresi oleh aparat negara hanya dapat dilakukan dalam batas tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, jika kepolisian menolak atau melarang demonstrasi dengan alasan tidak adanya izin, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Kepolisian seharusnya menjalankan fungsi perlindungan dan pengamanan, bukan membatasi hak warga negara. Dalam negara hukum yang demokratis, demonstrasi adalah bagian penting dari partisipasi publik dan mekanisme kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah.
Contoh Surat Pemberitahuan Aksi Demo Hari Buruh 2025
Berikut contoh surat pemberitahuan aksi demo Hari Buruh 2025:
SURAT PEMBERITAHUAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Nomor: 01/SPD/Mei/2025
Kepada Yth.
Kepala Kepolisian Resor Kota [Nama Kota]
Di Tempat
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Organisasi: Serikat Pekerja Mandiri
Alamat: Jl. Perjuangan No. 10, Kota [Nama Kota], Kode Pos 12345
Telepon/HP: 0812-3456-7890
Email: serikatmandiri@email.com
Penanggung Jawab Aksi:
Nama: Budi Santoso
Jabatan: Ketua Umum
Alamat: Jl. Karya No. 15, [Nama Kota]
Nomor HP: 0812-8888-7777
Dengan ini kami memberitahukan rencana penyampaian pendapat di muka umum dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, yang akan kami laksanakan dengan rincian sebagai berikut:
Hari/Tanggal: Kamis, 1 Mei 2025
Waktu: Pukul 09.00 – 13.00 WIB
Tempat/Lokasi: Titik kumpul di Taman Kota Merdeka, dilanjutkan long march ke Kantor Gubernur DKI Jakarta.
Jumlah Peserta: ± 500 orang
Tujuan Aksi: Menyampaikan aspirasi terkait peningkatan kesejahteraan buruh, penolakan terhadap sistem kerja outsourcing, dan mendorong penetapan upah layak nasional
Perlengkapan Aksi: Spanduk, poster, pengeras suara, dan atribut organisasi
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Kami berharap pihak kepolisian dapat memfasilitasi pengamanan dan kelancaran aksi ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Serikat Pekerja Mandiri
Budi Santoso
(Ketua Umum / Penanggung Jawab Aksi)
Link Unduh Surat Pemberitahuan Aksi Demo
Bagi pihak atau individu yang berencana menggelar aksi unjuk rasa, tautan berikut ini dapat dijadikan referensi profesional dalam menyusun surat pemberitahuan resmi kepada kepolisian.
Dokumen-dokumen tersebut berisi format dan struktur surat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat diunduh dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing:
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Elisabet Murni P
Masuk tirto.id


































