Menuju konten utama

Ceramah Kultum Ramadhan Hari ke-26: Kewajiban Membayar Fidyah

Kultum Ramadhan hari ke-26 bisa membahas tentang kewajiban membayar fidyah atau pengganti puasa. Berikut ini ceramah kultum Ramadhan malam ke-26.

Ceramah Kultum Ramadhan Hari ke-26: Kewajiban Membayar Fidyah
Ilustrasi ibu hamil makan sayur saat Ramadan. Adapun kultum Ramadhan hari ke-26 bisa membahas tentang kewajiban membayar fidyah bagi ibu hamil yang tidak berpuasa. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ceramah kultum Ramadhan hari ke-26 bisa menjelaskan tentang kewajiban membayar fidyah bagi umat Islam yang tidak melaksanakan puasa. Pasalnya, muslimin dan muslimat yang tidak puasa karena kondisi tertentu perlu menebus ibadah wajib tersebut dengan fidyah.

Fidyah merupakan pengganti puasa atau tebusan yang wajib seorang muslim tunaikan ketika tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan. Misalnya umat Islam yang tidak puasa karena lanjut usia, ibu hamil, dan menyusui yang mengkhawatirkan bayinya.

Ceramah Ramadhan hari ke-26 pun bisa mengingatkan para hamba Allah agar tidak lupa membayar fidyah. Penceramah juga dapat menerangkan tentang cara membayar pengganti puasa tersebut.

Contoh Ceramah Kultum Ramadhan Hari ke-26

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh.

Pada kesempatan kali ini, izinkan saya untuk membacakan kultum Ramadhan malam ke-26 dengan tema kewajiban membayar fidyah. Lantas, berapa yang perlu dibayarkan untuk fidyah?

Besaran fidyah adalah senilai dengan porsi makanan yang biasa dimakan seseorang dalam sehari (umumnya sebanyak 1 mud) oleh orang yang tidak berpuasa tersebut. Umat Islam lebih baik membayar fidyah tepat pada hari ia meninggalkan ibadah puasanya.

Ukuran yang sering digunakan di Indonesia untuk 1 mud adalah setara dengan 0,6 kg atau 3/4 liter beras (untuk setiap utang 1 hari puasa). Di samping itu, besaran fidyah juga dapat digantikan menggunakan uang dengan nominal setara dan sesuai harga beras di daerahnya masing-masing.

Berdasarkan aturan, nilai fidyah dalam bentuk uang adalah Rp50.000/hari per jiwa. Perihal fidyah Allah SWT berfirman:

اَيَّامًا مَّعۡدُوۡدٰتٍؕ فَمَنۡ كَانَ مِنۡكُمۡ مَّرِيۡضًا اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ اَيَّامٍ اُخَرَ‌ؕ وَعَلَى الَّذِيۡنَ يُطِيۡقُوۡنَهٗ فِدۡيَةٌ طَعَامُ مِسۡكِيۡنٍؕ فَمَنۡ تَطَوَّعَ خَيۡرًا فَهُوَ خَيۡرٌ لَّهٗ ؕ وَاَنۡ تَصُوۡمُوۡا خَيۡرٌ لَّـکُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ

Ayyaamam ma'duudaat; faman kaana minkum mariidan aw'alaa safarin fa'iddatum min ayyaamin ukhar; wa 'alal laziina yutiiquunahuu fidyatun ta'aamu miskiinin faman tatawwa'a khairan fahuwa khairulo lahuu wa an tasuumuu khairul lakum in kuntum ta'lamuun.

Artinya:

"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui," (QS Al-Baqarah: 184).

Dalam ayat ini dijelaskan siapa yang benar-benar merasa berat menjalankan puasa. Ia juga boleh menggantinya dengan fidyah meskipun sedang tidak sakit dan bukan musafir.

Orang-orang yang termasuk berat mengerjakan puasa itu macam-macam. Pertama, terdapat orang tua yang tidak mampu berpuasa, tetapi tetap perlu mengganti dengan fidyah.

Kedua, wanita hamil dan yang sedang menyusui. Menurut Imam Syafi'i dan Ahmad, wanita yang khawatir bahwa puasa akan mengganggu kesehatan janin/bayinya, lalu mereka tidak puasa, ia wajib mengqada puasa yang ditinggalkannya dan membayar fidyah.

Mereka yang khawatir atas kesehatan diri dan tidak khawatir atas kesehatan janin/bayinya maupun mereka yang khawatir atas kesehatan diri dan kesehatan janin/bayinya, lalu mereka tidak puasa, ia wajib melakukan qada puasa saja.

Sedangkan menurut Abu Hanifah, ibu hamil dan yang sedang menyusui dalam semua hal yang disebutkan di atas cukup mengqada puasa saja. Adapun orang-orang sakit yang tidak sanggup berpuasa dan penyakitnya tidak ada harapan sembuh, hanya diwajibkan membayar fidyah.

Mengenai buruh dan petani yang penghidupannya hanya dari hasil kerja keras dan membanting tulang setiap hari, ulama fikih mengemukakan pendapat sebagai berikut:

Ibnu Hajar dan Imam al-Azra'i telah memberi fatwa:

"Sesungguhnya wajib bagi orang-orang pengetam padi dan sebagainya dan yang serupa dengan mereka, berniat puasa setiap malam Ramadan. Apabila pada siang harinya ia ternyata mengalami kesukaran atau penderitaan yang berat, maka ia boleh berbuka puasa. Kalau tidak demikian, ia tidak boleh berbuka."

Kemudian, dijelaskan pula bahwa:

"Kalau seseorang yang pencariannya tergantung kepada suatu pekerjaan berat untuk menutupi kebutuhan hidupnya atau kebutuhan hidup orang-orang yang harus dibiayainya di mana ia tidak tahan berpuasa maka ia boleh berbuka pada waktu itu," (dengan arti ia harus berpuasa sejak pagi).

Akhir surah Al-Baqarah ayat 184 menyuratkan bahwa membayar fidyah lebih dari ukurannya atau memberi makan lebih dari seorang miskin merupakan salah satu bentuk perbuatan baik.

Sekian kultum Ramadhan hari ke-26 yang bisa saya sampaikan pada kesempatan hari ini. Semoga pengingat ini dapat menerangkan pikiran muslimin dan muslimat sehingga tidak meninggalkan kewajiban membayar fidyah.

Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.

Tirto telah menghimpun bermacam-macam tema kultum Ramadhan hari ke-26 maupun hari-hari puasa lainnya. Simak juga ceramah Ramadhan hari ke-26 selengkapnya di laman berikut ini.

Kumpulan Kultum Ramadhan

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2026 atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

tirto.id - Edusains
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Yuda Prinada