tirto.id - Islam merupakan agama yang mudah dan luas (al-islamu dinun yusrun wus’atun). Sehubungan dengan itu, apakah ada kemudahan atau bolehkah seorang muslim tidak puasa karena kerja berat?
Pada dasarnya, Islam memberikan kemudahan bagi para pemeluk agamanya dalam melaksanakan ibadah. Ketentuan tersebut mencakup pula aktivitas ibadah puasa pada bulan suci Ramadan.
Apa Hukum Tidak Puasa Karena Kerja Berat?
Dikutip dari laman Muhammadiyah (2021), apabila seseorang tidak mampu menjalankan puasa karena ketidakmampuan dan akan menimbulkan petaka (sakit) maka diperbolehkan tidak menjalankan puasa dan tidak berdosa.
Allah SWT melarang umatnya demi keselamatan diri sebagai berikut:
البقرة:١۹٥…وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ …
Artinya:
“…dan janganlah kamu mencampakkan dirimu ke dalam kebinasaan..” (QS Al-Baqarah: 195).
Mengutip laman NU online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain fi Irsyadin Mubtadi’in menjelaskan tentang tiga keadaan orang yang sakit berdasarkan pandangan ulama.
Pertama, penyakit yang berkemungkinan berubah kritis sehingga membolehkannya tayamum. Dirinya makruh untuk berpuasa, bahkan diperbolehkan untuk tidak melakukannya.
Kedua, seseorang dengan penyakit kritis yang benar-benar terjadi, kuat diduga kritis, atau kondisi kritisnya dapat menyebabkan kehilangan nyawa serta disfungsi salah satu organ tubuh. Mereka haram berpuasa dan wajib membatalkan puasa.
Ketiga, umat muslim yang sakit ringan dengan keadaan sekiranya tidak sampai keadaan kritis sehingga membolehkannya tayamum. Penderita haram membatalkan puasa, kemudian wajib berpuasa sejauh ia tidak khawatir penyakitnya bertambah parah.
"Sama status hukumnya dengan penderita sakit adalah buruh tani, petani tambak garam, buruh kasar, dan orang-orang dengan profesi seperti mereka,” (Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtai’in, Al-Ma’arif, Bandung, Halaman 189).
Hukum Buka Puasa karena Kerja Berat
Apa hukum membatalkan puasa karena kerja berat? Beberapa pernyataan di atas memiliki keselarasan dengan pendapat Syekh Said Muhammad Ba’asyin dalam kitab Busyrol Karim.
Ia membahas hukum puasa bagi pekerja berat sebagai berikut:
“Ketika memasuki Ramadhan, pekerja berat seperti buruh tani yang membantu penggarap saat panen dan pekerja berat lainnya, wajib memasang niat puasa di malam hari. Kalau kemudian di siang hari menemukan kesulitan dalam puasanya, ia boleh berbuka. Tetapi kalau ia merasa kuat, maka ia boleh tidak membatalkannya.”
Gus Yusuf dalam "Delima Puasa Pekerja Keras" melalui laman YouTubenya juga menjelaskan tentang informasi tersebut. Menurutnya, ada yang namanya ruqsah alias keringanan atau dispensasi.
Kendati demikian, dispensasi atau ruqsah dalam agama Islam harus berdasarkan alasan tertentu.
"Alasannya itu adalah bahaya. Tapi, menjaga jiwa raga harus didahulukan daripada menjaga agama," kata Gus Yusuf.
Ia mengatakan tentang orang dengan kondisi sakit dan membahayakan. Misalnya seorang muslim yang mengalami sakit akut dan direkomendasikan untuk tidak berpuasa oleh dokter, sebaiknya tidak berpuasa.
Selanjutnya, seseorang yang dalam perjalanan jauh minimal 80 km sehingga boleh membatalkan puasa di tengah jalan.
"Intinya, penyebabnya pada tingkat kepayahan dan kesulitan. Sakit yang membahayakan, perjalanan membahayakan seperti yang dilakukan zaman nabi dahulu yang berjalan kaki jauh di padang pasir dan berpotensi menimbulkan dehidrasi," katanya.
Begitu pula jika pekerjaan seseorang membuat kepayahan, hukumnya sama seperti orang sakit dan musafir yang melakukan perjalanan berbahaya.
"Misalnya tukang panen, tukang bangunan, atau pekerja-pekerja berat lainnya, boleh membatalkan dan menggantinya pada hari lain. Jadi jikalau berpuasa yang dalam kondisi seperti itu, maka tidak baik memaksakan diri," tukas Gus Yusuf.
Dari semua dalil dan pernyataan di atas, umat Islam bisa memperoleh kesimpulan bahwa tidak puasa karena kerja berat diperbolehkan. Umat muslim yang telah berpuasa di siang hari juga boleh membatalkannya.
Kendati demikian, insan tetap wajib membaca dan memiliki niat untuk berpuasa di siang hari sejak malam sebelumnya. Jika tidak kuat dan berbuka di tengah puasa, wajib mengganti ibadah yang sudah dibatalkan di luar bulan Ramadan.
Ingin mengetahui lagi berbagai hukum ibadah puasa, sunnah Ramadan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan bulan suci? Simak terus beragam artikel terbaru seputar Ramadan di sini.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno
Penyelaras: Yuda Prinada
Masuk tirto.id





































