tirto.id - SPinjam menjadi salah satu fitur pinjaman dana tunai yang tersedia di layanan marketplace tanah air. Layanan tersebut hadir untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak dengan proses pengajuan sepenuhnya daring.
Melalui fitur SPinjam, pengguna bisa mengakses pinjaman tunai dengan sistem cicilan bulanan dan ragam opsi tenor.
Seiring meningkatnya penggunaan layanan pinjaman digital, muncul pula pertanyaan dari sebagian pengguna terkait cara membatalkan pengajuan maupun menonaktifkan fitur SPinjam. Hal ini penting untuk dipahami, agar bisa menghindari risiko denda maupun kendala administratif di kemudian hari.
Siapa di Balik SPinjam?
SPinjam dikelola oleh PT Lentera Dana Nusantara, perusahaan yang bergerak di bidang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Perusahaan tersebut sudah mengantongi izin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga operasionalnya mengikuti ketentuan regulator jasa keuangan di Indonesia.
Sebagai layanan pinjaman daring, SPinjam menawarkan proses aktivasi yang diklaim cepat dan tanpa biaya. Pengguna cukup menyiapkan KTP untuk verifikasi identitas, dan setelah disetujui, bisa mengajukan pinjaman dengan tenor fleksibel, mulai dari 2 sampai 24 bulan.
Merujuk keterangan di laman resmi PT Lentera Dana Nusantara, SPinjam menyediakan dana tunai untuk aneka kebutuhan, seperti renovasi rumah, perbaikan kendaraan bermotor, sampai kebutuhan perjalanan mendesak.
Cara Menonaktifkan SPinjam dan Syarat Pembatalan
Sebelum menonaktifkan layanan atau membatalkan pinjaman, Anda perlu memahami bahwa ada perbedaan antara pembatalan pengajuan dan penonaktifan layanan. Tidak semua pengajuan bisa dibatalkan, terutama jika sudah melewati tahap persetujuan.
Berikut penjelasan mengenai syarat pembatalan dan langkah menonaktifkan SPinjam:
1. Syarat Pembatalan SPinjam
- Jika formulir pengajuan pinjaman belum diajukan atau belum dikirim, Anda bisa membatalkan dengan cara tidak melanjutkan proses pengajuan. Di tahap tersebut, pinjaman dianggap tidak pernah diproses.
- Jika formulir pengajuan pinjaman sudah diajukan, maka pinjaman tidak bisa dibatalkan. Pengguna wajib mengikuti ketentuan pinjaman yang sudah disepakati.
- Apabila pinjaman sudah disetujui dan dana sudah cair, Anda harus melunasi sesuai jadwal pembayaran untuk menghindari denda keterlambatan.
2. Cara Menonaktifkan SPinjam
- Untuk menonaktifkan SPinjam, pastikan seluruh pinjaman aktif sudah lunas. Status pinjaman harus dalam kondisi tidak memiliki tagihan berjalan maupun tunggakan.
- Hindari mengajukan pinjaman baru setelah pelunasan dilakukan. Pengajuan baru bisa membuat layanan tetap aktif dan limit kembali tersedia.
- Hubungi layanan pelanggan PT Lentera Dana Nusantara untuk meminta agar limit pinjaman tidak ditawarkan lagi. Permintaan akan diproses sesuai kebijakan internal perusahaan.
- Apabila diperlukan proses verifikasi atau konfirmasi lebih lanjut, ikuti arahan tambahan dari pihak layanan pelanggan.
Mengetahui prosedur yang berlaku juga membantu pengguna mengelola kewajiban pinjaman secara tertib sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id

































