Menuju konten utama

Cara Menghitung UMR dan Rumusnya

Berikut adalah cara menghitung Upah Minimum Regional (UMR) dan rumus penghitungannya. Ketahui selengkapnya dalam artikel di bawah ini.

Cara Menghitung UMR dan Rumusnya
Ilustrasi Upah Pekerja. foto/Istockphoto

tirto.id - Upah Minimum Regional (UMR) adalah upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi, termasuk kabupaten/kota di dalamnya.

Perhitungan upah minimum 2024 menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022.

Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah standar upah minimum yang berlaku di Indonesia. Kedua istilah tersebut memiliki perbedaan dalam penetapan, cakupan wilayah, dan proses penggunaannya.

Dalam sistem penggajian di Indonesia, perubahan UMR dan UMK ditentukan oleh pejabat pemerintah daerah, seperti gubernur, bupati, dan wali kota, yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa standar upah minimum ini sesuai.

Penentuan gaji UMR di tiap provinsi diatur oleh pejabat gubernur berdasarkan pertimbangan kebutuhan hidup layak, indeks harga konsumen, kemampuan perkembangan, kelangsungan perusahaan, upah umum, kondisi pasar, tingkat perekonomian, dan pendapatan per kapita.

Selain itu, perlu dicatat bahwa istilah UMR sekarang telah diubah menjadi UMP untuk tingkat provinsi dan UMK untuk tingkat kabupaten/kota.

Penetapan gaji UMK berbeda dengan gaji UMR, karena UMK ditentukan oleh Bupati/walikota dengan persetujuan gubernur.

Proses penetapan gaji UMK dimulai dengan riset Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota yang berperan dalam menghitung nilai UMK, dan hasilnya disampaikan kepada bupati/walikota sebelum direkomendasikan kepada gubernur.

Gubernur memiliki kekuasan untuk menetapkan UMK apabila UMK tidak sesuai dengan formula penghitungan yang telah ditetapkan.

Cara Menghitung UMR per Bulan

Berdasarkan pasal 6 Permenaker Nomor 18/2022 penghitungan upah minimum 2023 bisa menggunakan formula berikut:

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

Keterangan: UM(t+1) : Upah minimum yang akan ditetapkan.

UM(t) : Upah minimum tahun berjalan.

Penyesuaian Nilai UM : penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Angka penyesuaian nilai UM dihitung menggunakan formula yang berbeda. Berikut cara menghitung penyesuaian nilai UM:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi (PE x α)

Keterangan:

Penyesuaian Nilai UM : penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Inflasi : Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

PE : Pertumbuhan ekonomi.

α : Wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

Pertumbuhan ekonomi atau (PE) dihitung dengan mempertimbangkan perubahan pertumbuhan ekonomi di tiga kuartal tahun berjalan dan satu kuartal terakhir tahun sebelumnya.

PE provinsi dapat dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 tahun sebelumnya.

Sedangkan, PE kabupaten/Kota dapat dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada 2 tahun sebelumnya.

Sebagai catatan, bahwa seluruh data yang digunakan dalam perhitungan upah minimum berasal dari Lembaga yang berwenang di bidang statistic. Pemerinta menetapkan penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh lebih dari 10 persen.

Cara Menghitung Gaji UMR Per Hari

Dilansir dari beberapa sumber,pada prinsipnya upah ditetapkan berdasarkan:

1. Satuan waktu, yang ditetapkan secara:

  • per jam;
  • harian; atau
  • bulanan
2. Satuan hasil.

Upah bagi pekerja harian sistem pembayaran upah pekerjanya dilakukan berdasarkan kehadiran dan diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PP 35/2021. Cara menghitung upah harian diatur dalam Pasal 17 PP Pengupahan, aturannya sebagai berikut:

  • Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima); atau
  • Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu).

Baca juga artikel terkait UMR atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dhita Koesno