tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 maksimal 10 persen.
Kenaikan upah minimum tersebut dapat dihitung menggunakan rumus yang tercantum di Permenaker Nomor 18/2022. Cara hitung upah minimum 2023 akan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah setempat.
Pemerintah daerah (Pemda) harus menetapkan kenaikan UMP daerahnya masing-masing paling lambat pada 28 November 2022. Berdasarkan Permenaker yang sama, UMP yang ditetapkan pada November 2022 ini nanti akan berlaku mulai Januari 2023.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, kenaikan UMP 2023 ditetapkan menyusul adanya pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang cukup tinggi.
"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (8/11/2022).
Cara Hitung Upah Minimum 2023 Pakai Rumus dari Kemnaker
Sebelum mulai menghitung besaran kenaikan upah minimum 2023, ada baiknya memahami filosofi penetapan upah minimum terlebih dahulu.
Dikutip dari Instagram @Kemnaker, upah minimum merupakan upah bulanan terendah. Upah minimum sendiri ditetapkan sebagai upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
Jika komponen upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka upah pokok yang ditetapkan minimal harus sebesar upah minimum.
Selanjutnya, berdasarkan pasal 6 Permenaker Nomor 18/2022 penghitungan upah minimum 2023 bisa menggunakan formula berikut:
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
Keterangan:
- UM(t+1) : Upah minimum yang akan ditetapkan.
- UM(t) : Upah minimum tahun berjalan.
- Penyesuaian Nilai UM : Penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi (PE x α)
Keterangan:
- Penyesuaian Nilai UM : Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
- Inflasi : Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
- PE : Pertumbuhan ekonomi.
- α : Wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
Bagi PE provinsi dapat dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 tahun sebelumnya.
Sedangkan, bagi PE kabupaten/Kota dapat dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada 2 tahun sebelumnya.
Link Download Panduan Penetapan Upah Minimum 2023
Peraturan dan panduan penetapan upah minimum 2023 bisa dicek secara lengkap melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Permenaker ini tidak hanya memuat soal formula penetapan upah, tetapi juga komponen-komponen lain yang harus dipertimbangkan Pemda dalam menetapkan kenaikan UMP maupun UMK.
Berikut link download Permenaker tersebut:
Link Download Permenaker Nomor 18 tahun 2022 PDF
Editor: Yantina Debora