Menuju konten utama

Serikat Pekerja Minta UMP Jawa Barat Naik 12 Persen pada 2023

Roy Jinto meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik sebesar 12 persen dibandingkan tahun lalu.

Serikat Pekerja Minta UMP Jawa Barat Naik 12 Persen pada 2023
Ilustrasi Uang Rupiah Kertas. foto/istockphoto

tirto.id - Ketua Konfe‎derasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik sebesar 12 persen dibandingkan tahun lalu. Hal tersebut dengan melihat pertumbuhan ekonomi dan inflasi Jawa Barat.

"Jadi dalam rapat dengan Dewan Pengupahan, tidak ada kesepakatan karena ada dua rekomendasi yang disampaikan. Pertama ialah dari serikat pekerja itu rekomendasikan kenaikan UMP 12 persen dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat dan inflasi 6,12 persen," ujar Roy Jinto dikutip Antara, Jakarta, Jumat (25/11/2022).

Roy menuturkan, buruh merekomendasi kenaikan UMP Jawa Barat 2023 sebesar 12 persen, berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi 5,88 persen.

"Sehingga angka 12 persen itu karena indikator pertumbuhan ekonomi kita lebih tinggi daripada nasional," katanya.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Jabar merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 7,88 persen atau Rp1,986 juta. Akan tetapi dari Pemprov Jawa Barat merekomendasikan kenaikan UMK itu sekitar 7,88 persen.

Sehingga tidak ada kesepakatan dalam hal penetapan UMP Jawa Barat 2023 dan diserahkan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

"Dan kami berharap Gubernur Jabar bisa menetapkan 12 persen, karena bagaimanapun penyesuaian kenaikan UMP itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat khususnya teman-teman buruh," kata Roy.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat (Jabar) menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP)

Apindo Jawa Barat menilai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 bisa mencekik para pengusaha.

Apalagi peraturan yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, bertentangan dengan PP No 36 Tahun 2021, Keputusan Mahkamah Konstitusi dan bertentangan dengan Instruksi Mendagri.

Baca juga artikel terkait KENAIKAN UMP 2023

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang