Persentase kenaikan UMP tersebut dinilai di bawah nilai inflasi 2022 sehingga tak dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari terutama pasca kenaikan harga BBM.
Partai Buruh dan KSPI mengapresiasi penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) 2023.