tirto.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 masih berlangsung hingga saat ini. Dia memastikan ada kenaikan UMP dan UMK yang disesuaikan dengan inflasi.
"Segera selesai, sebelum November ini. Pasti ada kenaikan, persentasenya sesuai dengan inflasi," ujar Afriansyah dikutip Antara, Jakarta, Jumat (28/10/2022).
UMP 2023 akan ditetapkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Inflasi merupakan salah satu komponen dalam penetapan UMP bersama dengan beragam faktor lain termasuk pertumbuhan ekonomi.
"Sementara ini masih digodok. Belum ditetapkan," lanjutnya.
Menurutnya, para pemangku kepentingan ketenagakerjaan masih menjalani proses yang diperlukan sebelum dilakukan penetapan UMP dan UMK.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Nasional telah mencapai beberapa kesepakatan terkait Upah Minimum 2023, termasuk penetapan untuk UMP dilakukan paling lambat 21 November 2022 dan UMK pada 30 November 2022.
Rekomendasi data dari Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai acuan untuk penetapan, juga paling lambat diterima oleh Dewan Pengupahan Nasional pada 7 November 2022.
Afriansyah meminta pemahaman dari para pemangku kepentingan ketenagakerjaan mengingat proses penetapan UMP dan UMK yang masih berlangsung sampat saat ini.