tirto.id - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat pesimistis tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen diakomodir oleh pemerintah. Dia menyebut, kenaikan upah minimum tahun depan naik tidak akan lebih dari 7 persen.
"Saya pesimis ya dengan usulan para buruh untuk naik 15 persen di 2024, itu tidak terakomodir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023," kata dia kepada Tirto, Senin (13/11/2023).
"Karena nilai tertentu itu (aturan baru) membatasi, paling naiknya di bawah 5-7 persen, karena ada nilai perhitungannya," lanjut dia.
Mirah melanjutkan, jika upah minimun tahun depan tidak naik sesuai harapan maka kondisi upah murah akan terus berlanjut. Selain itu, dipastikan daya beli yang tinggi menjadi tidak bisa terwujud.
"Yang dampaknya juga pada tidak terserapnya produksi barang dan jasa menjadi lemah," katanya.
Sebelumnya, buruh menuntut upah minimum 2024 sebesar 15 persen. Tuntutan itu dengan memperhitungkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, juga hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak," kata Mirah.
Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022 hanya naik rata-rata 1,09 persen. Sedangkan untuk kenaikan UMP 2023, dibatasi tidak boleh melebihi 10 persen. Dengan demikian, secara rata-rata kenaikan UMP 2023 hanya 7,50 persen.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang