Menuju konten utama

Buruh Nilai Pemerintah Bohong soal Kenaikan Upah Minimum 2024

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, memprediksi upah minimum provinsi hanya naik sedikit.

Buruh Nilai Pemerintah Bohong soal Kenaikan Upah Minimum 2024
Presiden Partai Buruh Said Iqbal (kiri) bersama Sekjen Partai Buruh Ferry Nurzarli (kanan) menunjukkan nomor urut enam saat penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan aturan upah buruh baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan baru ini, maka upah minimum dipastikan akan naik.

Menanggapi hal itu, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan kebohongan publik. Alasannya karena dalam aturan tersebut dididuga tidak ada kenaikan upah minimum.

“Jika membaca dengan cermat PP No 51/2023, maka pernyataan bahwa upah minimum dipastikan akan naik adalah bentuk kebohongan publik. Hal ini, karena, di dalam beberapa pasal yang terdapat di dalam PP 51/2023 dimungkinkan tidak adanya kenaikan upah minimum,” kata Said dikutip dari Keterangan Tertulis, Senin (13/11/2023).

Dia menuturkan hal itu mengacu pada perubahan Pasal 26 Ayat 9 dalam PP No 51/2023 jika nilai penyesuaian upah minimum sebagaimana dimaksud pada Ayat 5 lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

Kemudian pada Pasal 26A Ayat (5) yang mengatur, jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernilai negatif, nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

“Frasa ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan artinya upah minimum tidak mengalami kenaikan. Karena itu, bohong kalau dikatakan upah minimum dipastikan akan naik. Karena ada kondisi di mana upah minimum tidak naik,” ujar Said.

Said menutukan jika upah naik kenaikannya sangat kecil. Terlihat formula penghitungan upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Ayat (4) dan Ayat (5) adalah nilai upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum yang akan ditetapkan.

Nilai penyesuaian upah minimum yang akan ditetapkan didapat dari inflansi ditambah dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu atau alpha dikalikan upah minimum berjalan.

"Dalam penjelasannya disebutkan, yang dimaksud dengan inflasi adalah inflasi provinsi yang dihitung dari perubahan indeks harga konsumen periode September tahun berjalan terhadap indeks harga konsumen periode September tahun sebelumnya (dalam persen)," kata Said.

Dia juga menuturkan dengan pertumbuhan ekonomi yaitu bagi provinsi, dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto harga konstan provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap produk domestik regional bruto harga konstan provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya (dalam persen).

Kemudian bagi kabupaten/kota, dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto harga konstan kabupatenlkota tahun sebelumnya terhadap produk domestik regional bruto harga konstan kabupatenlkota 2 (dua) tahun sebelumnya (dalam persen). Selain itu, indeks sebagaimana dimaksud pada merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

"Jadi jelaslah sudah, berapapun nilai pertumbuhan ekonomi, kalau dikalikan 0,1 – 0,3 maka nilainya akan menjadi lebih kecil. Jadi penetapan indeks tertentu sebesar 0,10 – 0,30 jelas-jelas kebijakan yang berorientasi kepada upah murah,” kata Said.

Lebih lanjut, dia mengklaim hal itu berbeda dengan yang diusulkan KSPI dan Partai Buruh yaitu nilai indeks tertentu 1,0 sampai dengan 2,0. Said menjelaskan ketika nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan ketentuan adalah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu dan upah minimum berjalan.

"Tidak memasukkan inflasi. Padahal inflasi artinya nilai uang berkurang, sehingga bisa dipastikan kenaikan upah yang tidak memperhatikan inflasi akan menyebabkan buruh kehilangan daya beli," ungkapnya.

Sementara itu, Said menuturkan untuk menyikapi aturan tersebut para buruh akan melakukan mogok nasional. Dia memprediksi pada akhir November, 5 juta buruh 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi.

"Aksi Mogok Nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan," pungkas Said.

Baca juga artikel terkait UPAH MINUM atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Flash news
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin