Menuju konten utama
UMP 2024

Menaker Ida Pastikan Upah Minimum Naik usai Aturan Baru Terbit

Kepastian kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Menaker Ida Pastikan Upah Minimum Naik usai Aturan Baru Terbit
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat mengisi acara Sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bahaya dan Pencegahan Kecelakaan Kerja Pada Elevator, di Pakuwon Tower, Jakarta Selatan, Kamis (19/10). (FOTO/istimewa)

tirto.id - Pemerintah menerbitkan aturan baru perihal pengupahan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan anyar ini, maka upah minimum dipastikan akan naik.

“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi selama ini,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, melalui siaran pers, Jumat, 10 November 2023.

Kepastian kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodasikan secara seimbang, sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.

Adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayah masing-masing.

Ida menyatakan, kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru.

Kemudian, ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam regulasi ini maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Sehingga keberadaan Peraturan Pemerintah ini diharapkan juga dapat mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

“Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," jelas Ida.

Selain kepastian kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan yang juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah.

Maka dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, peraturan ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada. Ida juga menyatakan, regulasi tersebut merupakan dasar untuk penetapan upah minimum 2024 dan seterusnya.

“Selanjutnya kami meminta para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," terang Ida.

Baca juga artikel terkait UMP 2024 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz

Artikel Terkait