tirto.id - Aparat penegak hukum (APH), utamanya unsur Polri dan TNI sudah selayaknya netral pada pemilu. APH tidak boleh campur tangan dalam politik praktis. Netralitas aparat dituntut jelas agar mereka tidak menjadi alat kekuasaan untuk memenangkan atau bahkan menjegal pihak tertentu dalam proses pesta demokrasi lima tahunan ini.
Sayangnya, netralitas itu menjadi buram akibat dugaan intimidasi dan tindakan represif aparat mencuat dalam proses Pemilu 2024. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki Sedek Huang, baru-baru ini mengungkap bahwa dirinya menerima tindakan intimidasi dan represif dari aparat akibat sikap kritisnya.
Amnesty International Indonesia menyatakan, dari pantauan pemberitaan pada Selasa (7/11/2023), Melki mengaku mendapat sejumlah intimidasi yang diterimanya secara langsung maupun melalui orang tuanya dan guru sekolahnya di Pontianak. Dalam rekaman video yang diperoleh Amnesty International Indonesia, Rabu (8/11/2023), Melki mengaku bahwa orang tuanya di kampung didatangi aparat.
“Ada dari TNI-Polri menanyakan ke ibu saya, ‘Melki biasa balik ke rumah kapan? Melki kegiatan dulu di rumah ngapain aja?” ujar Melki dalam keterangan video.
Melki mengaku ancaman dan intimidasi kepadanya meningkat menjelang dan setelah aksi demonstrasi menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada 16 Oktober 2023. Seperti diketahui, putusan ini membuat anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, bisa mendaftarkan diri menjadi cawapres meski usianya belum 40 tahun.
“Tapi tidak satu pun ancaman itu membuat kami gentar, artinya kalau kita semakin banyak diancam, kita sudah di jalan yang benar,” tegas Melki.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengecam tindakan intimidasi aparat kepada Melki dan keluarganya. Menurut dia, posisi Melki merupakan mahasiswa yang menyuarakan pendapatnya atas kebijakan negara.
“Ia kritis atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Itu adalah hak-hak konstitusional Melki,” ujar Usman dihubungi reporter Tirto, Jumat (10/11/2023).
Intimidasi atas warga yang mengkritik negara, kata Usman, sebagai ancaman serius atas kemerdekaan berpendapat. Tiap-tiap orang berhak untuk menyatakan pikiran tanpa takut ancaman dan hukuman.
“Intimidasi tersebut menambah daftar kasus ancaman atas kebebasan sipil di Indonesia,” kata Usman menambahkan.
Menjelang pilpres yang semakin dekat, kata Usman, pihak berwenang wajib menjamin suasana yang kondusif. Negara wajib mencegah terjadinya intimidasi kepada individu yang menyuarakan pikirannya secara damai.
“Negara juga harus memastikan bahwa tugas aparat keamanan adalah memberikan pengayoman, pelayanan, dan perlindungan, bukan meredam kritik,” tegas Usman.
Data Amnesty International Indonesia per Oktober 2023 mencatat, sejak awal 2023 terdapat sedikitnya 78 kasus serangan fisik terhadap pembela HAM dengan sedikitnya 226 korban. Serangan ini meliputi intimidasi dan serangan fisik, pelaporan kepada polisi, percobaan pembunuhan, kriminalisasi, penangkapan, dan serangan terhadap lembaga pembela HAM.
Sejumlah masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis juga menyayangkan tindakan intimidasi aparat terhadap ekspresi kritik dan penolakan Melki pada putusan MK Nomor 90/2023. Mereka menilai putusan ini yang memuluskan langkah Gibran berpasangan dengan Prabowo Subianto dalam Pemilu 2024.
Julius Ibrani, salah satu anggota koalisi masyarakat sipil, memandang tindakan intimidasi tersebut merupakan upaya nyata elite politik berkuasa merepresi kritik dan kebebasan berekspresi masyarakat sipil melalui unsur aparat pertahanan-keamanan.
“Penting dicatat, kritik masyarakat sipil terhadap putusan MK merupakan bagian dari kebebasan yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, intimidasi tidak dibenarkan dengan dalih dan alasan apapun,” ujar Julius dalam keterangannya, Jumat (10/11/2023).
Koalisi masyarakat sipil mendesak agar aparat pertahan dan keamanan negara bersikap netral dan tidak menjadi alat kekuasaan untuk mengancam dan membatasi kebebasan rakyat dalam proses Pemilu 2024. Pemilu sejatinya adalah mekanisme demokratis bagi rakyat untuk mengevaluasi aktor politik kekuasaan negara.
“Untuk itu rakyat harus bebas dari segala bentuk intervensi dan intimidasi,” tutur Julius.
Ia menambahkan, kejadian ini tidak bisa dan tidak boleh dibiarkan mengingat tindakan intimidasi menjadi ancaman terhadap kebebasan sipil. Terutama, di tengah pelaksanaan pemilu yang seharusnya menjamin hak-hak politik warga negara.
“Kami mendesak tindakan intimidasi terhadap Melki dan keluarganya harus diusut tuntas dan pelaku diproses hukum,” ujar Julius.
Intervensi Aparat dan Kerawanan Netralitas
Baru-baru ini, Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengaku merasa mendapatkan intervensi dan intimidasi dengan hadirnya patroli dari pihak kepolisian ke kantor DPC PDIP Solo. Imbasnya, Kamis (9/11/2023), Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, akan membuat posko pengaduan intimidasi oleh aparat dalam proses Pemilu 2024.
“Ada dugaan upaya-upaya melakukan intervensi. Tentunya langkah apa yang akan kami lakukan ke depannya, adalah tim hukum kami akan buatkan posko pengaduan,” kata Ronny di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Ronny juga menyoroti soal netralitas aparat penegak hukum selama proses Pemilu 2024 berlangsung. Ia mempertanyakan tindakan kepolisian yang datang ke DPC PDIP Solo. Ia juga mengingatkan soal sanksi bagi aparat yang tidak netral seperti termaktub dalam UU ASN dan UU Pemilu.
“Kami berharap kepada para penegak hukum agar tetap bisa menjaga netralitas. Dan juga yang tadi disampaikan bahwa terjadi intimidasi kepada saudara Melki Sedek, ketua BEM UI. Ini menjadi perhatian khusus utk kita semuanya,” ungkap Ronny.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi, menegaskan urgensi mencegah kemungkinan penggunaan dan intervensi lembaga struktur negara untuk kemenangan parpol dan pasangan capres-cawapres tertentu. Menurut Awiek, sapaan akrabnya, demokrasi yang diusung bersama saat ini sudah sangat maju dan jangan sampai dirusak oleh hasrat kekuasaan.
“Jangan sampai ada penggunaan struktur negara, aparatur negara untuk kemenangan calon-calon tertentu, kalau itu digunakan akan chaos dan kasihan demokrasi yang sudah kita usung sangat maju ini dirusak oleh misalkan karena hasrat kekuasaan,” kata Awiek dalam keterangan tertulis, Kamis (9/11/2023).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri, menilai ketidaknetralan aparat penegak hukum dalam pemilu dapat terjadi dalam bentuk langsung maupun tidak langsung. Dalam bentuk tidak langsung misalnya, penggunaan kewenangan aparat untuk menangani berbagai persoalan atau kasus di masyarakat yang efeknya menguntungkan atau merugikan kandidat tertentu.
“Intimidasi APH terhadap keluarga Melki jelas dapat dikategorikan sebagai intervensi dalam proses pemilu. Karena jelas tindakan tersebut dilakukan memiliki keterkaitan dengan aktivitas,” kata Gufron dihubungi reporter Tirto, Jumat (10/11/2023).
Gufron menambahkan, aturan terkait netralitas APH dalam pemilu sebenarnya sudah jelas. APH dilarang terlibat dalam kegiatan politik baik langsung maupun tidak langsung, terbuka maupun diam-diam.
Kendati demikian, kata Gufron, selama ini yang menjadi titik lemah adalah kendornya pengawasan dan akuntabilitas. Hal ini yang kemudian membuka ruang penyalahgunaan aparat untuk kepentingan politik praktis.
“Jika situasi ini terus dibiarkan, tentu akan membuat demokrasi di akhir era presiden Jokowi semakin buruk,” tutur Gufron.
Pemerintah Tegaskan Netral
Merespons isu soal netralitas aparat keamanan, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, menegaskan bahwa Presiden Jokowi sudah dengan jelas berkali-kali mengatakan posisi aparat keamanan pada Pemilu 2024 adalah netral.
“Tetapi kalau di bawah ada, umpamanya hal-hal yang menyimpang dari arahan presiden, itu masyarakat bisa komplain,” kata Moeldoko dalam konferensi pers di Gedung KSP, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Moeldoko mengatakan, aktivitas ASN telah diatur dalam kebijakan garis komando pimpinan dan akan ada sanksi bagi yang melanggar prinsip netralitas. Selain itu, masyarakat bisa melaporkan jika terbukti ada tindakan tidak netral dari aparat keamanan selama Pemilu 2024.
“Tetapi kalau seandainya ada prajurit di bawah salah, melakukan sesuatu, ya, itu sanksinya cukup yang bersangkutan, karena bukan menjadi sebuah kebijakan garis komando,” kata Moeldoko.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, buka suara soal kabar dugaan intimidasi terhadap Melki Sedek Huang. Jika benar terjadi, kata Mahfud, itu merupakan tindakan yang melanggar konstitusi.
“Apalagi yang diteror keluarga dia, orangtuanya yang ada di desa, itu tidak boleh, itu pelanggaran atas asas profesionalitas dan itu tidak boleh terjadi di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang punya konstitusi yang sangat ketat untuk itu,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Ia menyatakan akan mengirim tim untuk mengusut kabar soal intimidasi ini. Mahfud sendiri kembali menegaskan, bahwa Presiden Jokowi sudah memerintahkan aparat keamanan untuk bertindak netral dalam Pemilu 2024.
“Saya akan mengirim tim dalam waktu dekat ini, untuk bertanya apa betul itu diteror oleh polisi? Kan begitu kan, ya kita lihat saja nanti,” kata Mahfud.
Respons Kapolda Kalbar soal Isu Intimidasi
Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Polisi Pipit Rismanto, mengatakan pihaknya siap untuk memberikan perlindungan bagi Melki selama kembali ke kampung halamannya di Pontianak dalam menyikapi adanya dugaan intimidasi terhadap Ketua BEM UI tersebut.
“Dalam kesempatan ini, dengan tegas saya membantah adanya intimidasi yang dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki Sedek Huang,” kata Pipit di Pontianak, Jumat (10/11/2023) sebagaimana dikutip Antara.
Jenderal Bintang dua tersebut juga memberikan klarifikasi terkait dugaan intimidasi terhadap Melki. Ia menyatakan pihaknya terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat yang merasa terintimidasi oleh kepolisian.
“Kami dari Polda Kalbar sudah memonitor terkait hak tersebut, kami terbuka apabila ada hal-hal yang masyarakat tidak nyaman atau intimidasi oleh oknum tertentu, silakan melaporkan secara resmi ke Polda Kalbar,” kata dia.
Pipit juga menegaskan komitmen Polri dalam menjaga netralitas seluruh anggotanya pada Pemilu 2024 dan pihaknya menekankan bahwa tidak ada indikasi anggota Polri yang terlibat dalam intimidasi, dan apabila ada pelanggaran, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Abdul Aziz