Menuju konten utama

Pekan Depan, Pemprov Banten Umumkan UMP 2023

Penetapan UMP 2023 Banten akan dilakukan setelah menerima SE Kemenaker yang rencananya diterima 10-11 November 2022.

Pekan Depan, Pemprov Banten Umumkan UMP 2023
Header Cara Cairkan Bansos BST. foto/IStockphoto

tirto.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Banten 2023 akan ditetapkan pekan depan. Hal itu dilakukan setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten menerima Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja terkait penetapan upah minimum 2023.

"Informasinya SE Kemenaker akan diterima provinsi sekitar tanggal 10-11 November 2022. Segera setelah itu kita rapat dewan pengupahan untuk tetapkan UMP,” kata Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi dikutip dari Antara, Kamis (10/11/2022).

Septo mengatakan, penetapan UMP oleh Dewan Pengupahan Provinsi akan segera diikuti oleh penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Dengan demikian, nilai upah yang akan diterima buruh dan dibayarkan perusahaan itu adalah UMK.

Dia menjelaskan nilai UMP sendiri ditetapkan lebih rendah dari UMK. Hal itu dilakukan pemerintah dengan maksud sebagai jaring pengaman.

Apabila perusahaan tidak sanggup membayar upah sesuai keputusan maka perusahaan diperbolehkan membayar di bawah nilai UMK, hanya tidak boleh di bawah UMP.

Sebelumnya, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi mengatakan bersikukuh mengajukan kenaikan upah minimum di tahun depan tersebut 10-13 persen dari upah minimum tahun 2022 ini.

Pekerja dan buruh menduga pemerintah hanya akan berlaku normatif dalam penetapan upah minimum tersebut. Yaitu berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang pengupahan. Mereka juga cenderung tidak ingin mempercayai data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menjadi basis data pemerintah dalam menentukan upah minimum.

Baca juga artikel terkait KENAIKAN UMP 2023

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin