Menuju konten utama

Update Kenaikan UMP 2023, Menaker: Penetapan 21 November 2022

Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah saat ini masih memformulasikan UMP 2023 berdasarkan masukan-masukan yang diterima dari berbagai pihak.

Update Kenaikan UMP 2023, Menaker: Penetapan 21 November 2022
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan paparannya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah saat ini masih memformulasikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 berdasarkan masukan-masukan yang diterima dari berbagai pihak.

"Penetapan UMP pada 21 November 2022, sekarang dalam proses pembahasan oleh Dirjen PHI Jamsos (Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan)," katanya dikutip Antara, Jakarta, Senin (7/11/2022).

Ida mengungkapkan, masukan-masukan untuk memformulasikan UMP 2023 tersebut diterima dari kalangan serikat pekerja, buruh, pengusaha, dan para pemangku kepentingan terkait.

"Kami sudah mendengarkan masukan dari semua pihak, tugas kami sekarang adalah memformulasi pandangan-pandangan tersebut," jelasnya.

Dewan Pengupahan Nasional telah mencapai beberapa kesepakatan terkait Upah Minimum 2023, termasuk penetapan untuk UMP dilakukan paling lambat 21 November 2022 dan UMK pada 30 November 2022.

UMP 2023 juga akan ditetapkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Inflasi merupakan salah satu komponen dalam penetapan UMP bersama dengan beragam faktor lain termasuk pertumbuhan ekonomi.

Baca juga artikel terkait KENAIKAN UMP 2023

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang