Menuju konten utama

Ini Alasan Buruh Minta Kenaikan UMP 2024 Sebesar 15 Persen

Berikut ini beberapa alasan buruh meminta kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen kepada pemerintah saat menyampaikan aspirasinya.

Ini Alasan Buruh Minta Kenaikan UMP 2024 Sebesar 15 Persen
Ilustrasi Upah Minimum. foto/Istockphoto

tirto.id - Menjelang akhir tahun pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sudah mulai muncul dalam dunia ketenagakerjaan. Kalangan buruh mendesak pemerintah agar UMP 2024 naik sebesar 15 persen.

Upah merupakan hak pekerja/buruh yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja atau pengusaha atas pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Nilai UMP cenderung naik setiap tahunnya dan sebelum diputuskan besaran kenaikan tersebut, biasanya sebagian buruh menyampaikan aspirasinya melalui demonstrasi. Penetapan nilai UMP memiliki tenggat waktu selambatnya setiap tanggal 21 November dan penerapan nilai upah minimum baru terhitung sejak 1 Januari di tahun berikutnya.

Ratusan buruh yang bernaung di KSPI menyampaikan aspirasi mereka pada Jumat, 27 Oktober 2023 di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Dilansir laman Hukum Online, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat melakukan orasi menyampaikan bahwa para buruh menuntut kenaikan upah sebesar minimum 15 persen.

Selain itu, disampaikan juga beberapa alasan mengapa buruh meminta kenaikan upah sebesar 15 persen.

“Kami menuntut kenaikan upah sebesar minimum 15 persen” kata Presiden KSPI, Said Iqbal saat berorasi di depan Patung Kuda.

Terkait aspirasi dari para buruh, dilansir dari laman Antara, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Yukki Nugrahawan Hanafi, menanggapi bahwa pemerintah diharapkan mempertimbangkan besaran kenaikan UMP dengan cermat.

“Kita masih dalam waktu komunikasi (usulan UMP) karena hal ini kan sangat sensitif. Tapi kita juga melihat bahwa dengan situasi kondisi ekonomi saat sekarang, makro gitu ya, ini kita juga harus cermat,” kata Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi.

Alasan Buruh Minta Kenaikan UMP 2024 sebesar 15 Persen

Masih menurut website Hukum Online, Kalangan serikat buruh menuntut pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2024 sebesar 15 persen karena beberapa alasan dan disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Pertama, Indonesia merupakan kelompok negara menengah ke atas, atau upper middle income country. Artinya pendapatan nasional bruto atau GNI per kapita Indonesia berada pada kisaran US$ 4.500 atau setara dengan Rp5,6 juta per bulan.

Said Iqbal menyebut UMP DKI Jakarta sudah seharusnya naik hingga Rp700.000 per bulan.

“Negara berpenghasilan menengah di kelompok atas minimal penghasilannya US$ 4.500. Kalau dikalikan Rp15.000, dibagi 12 bulan jadi Rp5,6 juta per bulan. Jakarta sekarang Rp4,9 juta. Untuk menuju Rp5,6 juta, upper middle income country masih kurang Rp700.000 yaitu 15%. Jadi kita tidak mengada ada," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal.

Selain itu Said Iqbal juga menyampaikan bahwa adanya kenaikan upah PNS, TNI/Polri sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen bisa menjadi rujukan upah buruh harus meningkat. Said Iqbal menuturkan bahwa kenaikan upah buruh sebagai pembayar pajak tak boleh lebih kecil jika dibandingkan dengan pegawai yang upahnya dibayar melalui pajak.

Alasan ketiga adalah hasil survei penelitian dan pengembangan (Litbang) Partai Buruh dan KSPI menemukan bahwa angka kebutuhan hidup layak rata-rata naik 12-15 persen. Argumentasi terakhir adalah adanya inflasi harga pangan. Said Iqbal menyampaikan kenaikan harga beras saat ini sudah mencapai 40 persen. Hal tersebut sejalan dengan tingkat inflasi yang setiap bulan dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca juga artikel terkait UMP 2024 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dhita Koesno