Menuju konten utama

Pengusaha Gugat soal Aturan Upah Minimum 2023

HIPPI DKI Jakarta menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2023.

Pengusaha Gugat soal Aturan Upah Minimum 2023
Buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2023. Gugatan ini dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum jelas tentang penetapan UMP.

Dalam Permenaker 18, pemerintah menetapkan UMP 2023 naik maksimal 10 persen. Sementara para gubernur juga sudah menetapkan UMP masing-masing daerah sesuai dengan formula perhitungan sesuai aturan baru.

"Tentu kita dari pengusaha menunggu hasil persidangan gugatan kita terhadap Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Karena bagi pengusaha ini perlu suatu kejelasan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan," kata Ketua HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, kepada Tirto, Rabu (30/11/2022).

Sarman berharap hasil persidangan bisa keluar sebelum 1 Januari 2023. Sehingga masih ada waktu bagi kalangan usaha untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

"Karena bagi kami pengusaha kan ada jaminan regulasi dan kepastian hukum dalam hal ini," ujarnya.

Dia menjelaskan seluruh gubernur sudah menetapkan UMP dan dasarnya adalah Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Atau tidak berdasarkan daripada peraturan lebih tinggi yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

"Karena PP 36 belum dicabut dan berlaku dan usia nya belum lama 2021. Kalau sebentar sebentar diubah diganti apalagi tidak melewati proses perundingan membuat ketidakpastian kepada pengusaha dan investor," jelasnya.

Dia pun memberikan catatan kepada Kemnaker ketika membuat regulasi atau revisi dilakukan dari jauh-jauh hari. Terlebih UMP ini harus melibatkan dan kepentingan orang banyak yang di dalamnya ada pengusaha dan para pekerja.

"Kita dari dulu pengusaha dalam penetapan UMP itu harus dilihat dari dua sisi. Bagaimana agar kesejahteraan buruh dari tahun ke tahun memiliki kenaikan tapi juga dari kemampuan dunia usaha merespon kenaikan UMP dari tahun ke tahun tentu akan dilihat dari kondisi ekonomi ada tentu dari bagaimana kondisi ekonomi global. Sehingga tidak ada merasa berat sebelah," katanya.

Pada kenyataannya, UMP DKI Jakarta pun telah ditolak oleh buruh dan pengusaha demikian. Penolakan karena tidak sesuai dengan aturan berlaku.

Pada kenyataannya, UMP DKI Jakarta pun ditolak oleh buruh dan kalangan pengusaha karena tidak sesuai dengan aturan berlaku. Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp4,9 juta melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022. Angka ini naik 5,6 persen atau sebesar Rp259.944 dari UMP 2022 yaitu Rp4,6 juta.

Penetapan UMP 2023 tersebut diputuskan sebagaimana ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023, serta mempertimbangkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada 22 November 2022.

Baca juga artikel terkait UPAH MINIMUM 2023 atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin