Said Iqbal mengatakan, setiap bulan rata-rata pendapatan seseorang seharusnya Rp5,6 juta. Namun, di DKI Jakarta saja upah yang didapat hanya Rp4,9 juta.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 sebesar Rp4,9 juta melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.
Partai Buruh dan KSPI mengapresiasi penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) 2023.