Menuju konten utama

UMK Kalimantan Barat di 14 Kota, Pontianak hingga Singkawang

Kota Pontianak dan Singkawang memiliki besaran UMK yang lebih tinggi dibanding UMP Kalimantan Barat. Berikut daftar lengkap UMK Kalimantan Barat.

UMK Kalimantan Barat di 14 Kota, Pontianak hingga Singkawang
Ilustrasi demo kenaikan upah. Massa melakukan aksi di kantor Disnakertrans DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (22/11/2022).ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.

tirto.id - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat mengalami pembaruan pada tahun 2023. Penetapan itu berlandaskan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1359/NAKERTRAN/2022. SK itu juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Peraturan tentang penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota di Kalimantan Barat dikeluarkan pada 6 Desember 2022. Namun, pemberlakuan regulasi tersebut baru akan dimulai pada 1 Januari 2023.

Kabupaten dan kota yang ada di provinsi Kalimantan Barat terdiri dari 12 kabupaten dan 2 kotamadya. Dengan begitu, dalam SK Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, ada 14 UMK yang mengalami pembaruan besaran upah minimum.

UMP Kalimantan Barat mengalami kenaikan sebesar 7,16 persen, dari Rp2,434,328 menjadi 2.608.601,75. Sementara itu, UMK di setiap kota/kabupaten mengalami peningkatan dengan persentase mulai 6,13 hingga 7,28 persen.

Sesuai SK Gubernur, penetapan UMK diperuntukkan bagi para pekerja yang bekerja selama 40 jam dalam satu minggu. Perhitungan tersebut menggunakan sistem 8 jam kerja per hari selama 5 hari kerja atau 7 jam kerja per hari dengan jangka waktu 6 hari kerja.

Penatapan UMP dan UMK itu juga diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang satu tahun. Sementara itu, untuk pekerja yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun, penentuan upahnya mengikuti peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Hadirnya SK Gubernur Provinsi Kalimantan Barat ini juga dengan otomatis menggugurkan SK Gubernur tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi bernomor 1047/DISNAKERTRANS/2021.

Daftar UMK di Kalimantan Barat 2023

Dalam laman Provinsi Kalimantan Barat disebutkan bahwa Kabupaten Ketapang menjadi wilayah dengan upah tertinggi, yakni sebesar Rp3.085.615,23. Kabupaten yang beribukota Delta Pawan tersebut mengalami kenaikan upah sebesar 7,28 persen.

Sementara itu, daerah dengan kenaikan upah paling rendah adalah Kabupaten Mempawah. Besaran upah untuk wilayah ini adalah Rp2.606.427,22, dengan kenaikan 6,13%.

Untuk tataran kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kota Singkawang mengalami kenaikan tertinggi yakni Rp2.781.898,83. Sementara itu, Kota Pontianak memiliki UMK sebesar Rp2.750.644,55. Kedua kota tersebut memiliki besaran upah minimum lebih tinggi dibanding UMP Kalimantan Barat.

Berikut daftar lengkap UMK 14 kota/kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat

NomorKabupaten/KotaUMK 2022UMK 2023
1Kabupaten KetapangRp2.876.252Rp3.085.615,23
2 Kabupaten Kayong UtaraRp2.748.507Rp2.930.678,41
3 Kabupaten SambasRp2.609.393Rp2.792.599,31
4 Kota SingkawangRp2.596.120,45Rp2.781.898,83
5 Kabupaten SintangRp2.611.966Rp2.771.035,16
6 Kabupaten BengkayangRp2.586.291Rp2.767.564,136
7Kabupaten LandakRp2.582.000Rp2.767.310,14
8Kabupaten SanggauRp2.547.405Rp2.703.536,00
9Kota PontianakRp2.579.616,01Rp2.750.644,55
10Kabupaten MelawiRp2.515.896Rp2.682.398,52
11Kabupaten Kapuas HuluRp2.486.796Rp2.661.842,00
12Kabupaten SekadauRp2.486.031,38Rp2.654.770,501
13Kabupaten Kubu RayaRp2.467.630Rp2.646.878,64
14Kabupaten MempawahRp2,434,3282.606.427,22

Baca juga artikel terkait RAGAM DAN HIBURAN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Fadli Nasrudin