tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan RI mengeluarkan kebijakan penetapan upah minimum terbaru 2023 di setiap provinsi dan kabupaten. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Penentuan besaran UMP dan UMK di setiap wilayah berbeda-beda, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur setempat.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati atau walikota, serta hasil rapat sidang Dewan Pengupahan Provinsi. Tujuan dari pembaruan upah minimum ini adalah mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh.
UMK terbaru hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, sesuai Peraturan Menteri di atas, para pekerja yang telah mendapatkan upah lebih tinggi dari UMK setempat tidak boleh dikurangi lagi gajinya.
Artinya, pengusaha tidak boleh mengurangi atau menurunkan upah yang telah diberikan, meskipun itu lebih tinggi dari UMK yang telah ditetapkan. Jika itu dilanggar, pengusaha akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Link Mengunduh SK UMK Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur
Di Jawa Tengah, kota dengan besaran UMK tertinggi adalah Semarang. Sementara itu, Kota Surabaya menjadi wilayah dengan UMK tertinggi. Beralih ke Jawa Barat, Kota Bekasi memiliki upah minimum dengan nilai tertinggi, bahkan lebih besar dibanding dua provinsi sebelumnya.
Anda bisa melihat rincian UMK di tiga provinsi tersebut dengan mengunduh file pdf SK Gubernur Jabar, Jateng, dan Jatim di bawah ini.
Link mengunduh SK UMK Jawa Barat pdf
Link mengunduh SK UMP Jawa Barat pdf
Link mengunduh SK UMK Jawa Tengah pdf
Link mengunduh SK UMP Jawa Tengah pdf
Link mengunduh SK UMK Jawa Timur pdf
Link mengunduh SK UMP Jawa Timur pdf
UMK Jawa Barat di 35 Kota
Berikut daftar lengkap UMK Jawa Barat di 27 kota.
- Kota Bekasi Rp5.158.248,20
- Kab. Karawang Rp5.176.179,07
- Kab. Bekasi Rp5.137.575, 44
- Kab. Purwakarta Rp4.464.675,02
- Kab. Subang Rp3.273.810,60
- Kota Depok Rp4.694.493,70
- Kota Bogor Rp4.639.429,39
- Kab. Bogor Rp4.520.212,25
- Kab. Sukabumi Rp3.351.883,19
- Kab. Cianjur Rp2.893.229,10
- Kota Sukabumi Rp2.747.774,86
- Kota Bandung Rp4.048.462,69
- Kota Cimahi Rp3.514.093,25
- Kab. Bandung Barat Rp3.480.795,40
- Kab. Sumedang Rp3.471.134,10
- Kab. Bandung Rp3.492.465,99 17.
- Kab. Indramayu Rp2.541.996,72
- Kota Cirebon Rp2.456.516,60
- Kab. Cirebon Rp2.430.780,83
- Kab. Majalengka Rp2.180.602,90
- Kab. Kuningan Rp2.010.734,30
- Kota Tasikmalaya Rp2.533.341,02
- Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954,13
- Kab. Garut Rp2.117.318,31
- Kab. Ciamis Rp2.021.657, 42
- Kab. Pangandaran Rp2.018.389,00
- Kota Banjar Rp1.998.119,05
UMK Jawa Tengah di 35 Kota
Berikut daftar UMK Jawa Tengah 35 kota.
- Kota Semarang Rp2.715.000
- Kab Demak Rp2.432.000
- Kab Kendal Rp2.261.775
- Kab Semarang Rp2.229.880
- Kota Salatiga Rp2.034.915
- Kab Grobogan Rp1.830.000
- Kab Blora Rp1.834.000
- Kab Kudus Rp2.218.451
- Kab Jepara Rp2.040.000
- Kab Pati Rp1.891.000
- Kab Rembang Rp1.802.000
- Kab Boyolali Rp1.942.500
- Kota Surakarta Rp1.956.200
- Kab Sukoharjo Rp1.938.000
- Kab Sragen Rp1.815.914
- Kab Karanganyar Rp1.989.000
- Kab Wonogiri Rp1.797.000
- Kab klaten Rp1.947.821
- Kota Magelang Rp1.853.000
- Kab Magelang Rp2.042.200
- Kab Purworejo Rp1.845.000
- Kab Temanggung Rp1.825.200
- Kab Wonosobo Rp1.859.000
- Kab Kebumen Rp1.835.000
- Kab Banyumas Rp1.900.000
- Kab Cilacap Rp2.158.327
- Kab Banjarnegara Rp1.748.000
- Kab Purbalingga Rp1.940.800
- Kab Batang Rp2.061.700
- Kota Pekalongan Rp2.072.000
- Kab Pekalongan Rp2.018.161
- Kab Pemalang Rp1.865.000
- Kota Tegal Rp1.925.000
- Kab Tegal Rp1.896.000
- Kab Brebes Rp1.807.614
UMK Jawa Timur di 38 Kota
Berikut daftar UMK Jawa Timur 38 kota.
- Kota Surabaya: Rp 4.525.479
- Kabupaten Gresik: Rp 4.522.030
- Kabupaten Sidoarjo: Rp 4. 518.581
- Kabupaten Pasuruan: Rp 4.515.133
- Kabupaten Mojokerto: Rp 4.504.787
- Kabupaten Malang: Rp 3.268.275
- Kota Malang: Rp 3.194.143
- Kota Pasuruan: Rp 3.038.837
- Kota Batu: Rp 3.030.367
- Kabupaten Jombang: Rp 2.854.095
- Kabupaten Probolinggo: Rp 2.753.265
- Kabupaten Tuban: Rp 2.739.224
- Kota Mojokerto: Rp 2.710.452
- Kabupaten Lamongan: Rp 2.701.977
- Kota Probolinggo: Rp 2.576.240
- Kabupaten Jember: Rp 2.555.662
- Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.528.899
- Kota Kediri: Rp 2.318.116
- Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.279.568
- Kabupaten Kediri: Rp 2.243.422
- Kota Blitar: Rp 2.239.024
- Kabupaten Tulungagung: Rp 2.229.358
- Kabupaten Blitar: Rp 2.215.071
- Kabupaten Lumajang: Rp 2.200.607
- Kota Madiun: Rp 2.190.216
- Kabupaten Sumenep: Rp 2.176.819
- Kabupaten Nganjuk: Rp 2.167.007
- Kabupaten Ngawi: Rp 2.158.844
- Kabupaten Pacitan: Rp 2.157.270
- Kabupaten Bondowoso: Rp 2.154.504
- Kabupaten Madiun: Rp 2.154.251
- Kabupaten Magetan: Rp 2.153.062
- Kabupaten Bangkalan: Rp 2.152.450
- Kabupaten Ponorogo: Rp 2.149.709
- Kabupaten Trenggalek: Rp 2.139.426
- Kabupaten Situbondo: Rp 2.137.025
- Kabupaten Pamekasan: Rp 2.133.655
- Kabupaten Sampang: Rp 2.114.335.
Editor: Addi M Idhom