tirto.id - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022. Hal ini berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. UMK yang telah ditetapkan bakal berlaku mulai 1 Januari 2023.
Upah minimum adalah upah bulanan terendah bagi pekerja yang ditetapkan oleh Gubernur. UMK ditetapkan setelah adanya penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
UMP dan UMK ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Melalui penetapan upah minimum --setiap tahunnya akan dinaikkan besarnya-- diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas tenaga kerja di Indonesia.
Perbedaan UMP dan UMK yaitu UMP berlaku di tingkat provinsi. Sementara UMK hanya berlaku di wilayah kabupaten atau kota. Besaran UMK dihitung lebih tinggi dari UMP.
Upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah.
Sebelum penetapan UMK, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota bakal melakukan penghitungan UMK. Hasil penghitungan tersebut, selanjutnya, disampaikan kepada bupati/walikota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas.
Selanjutnya gubernur bakal meminta saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi dalam menetapkan UMK yang telah direkomendasikan bupati/walikota.
Jika hasil penghitungan UMK lebih rendah dari UMP maka bupati/walikota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK ke gubernur. Oleh sebab itu gubernur dapat menetapkan UMK berdasarkan formula yang yang tertuang dalam Pasal 6 Ayat 3 dan 4 Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
Formula penghitungan UMK sebagai berikut:
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
UM(t+1): Upah minimum yang akan ditetapkan
UM(t): Upah minimum tahun berjalan
Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan
penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α
Penyesuaian Nilai UM bisa didapatkan melalui formula berikut:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)
PE: Pertumbuhan ekonomi
α: Wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30
Daftar UMP 2023
1. Aceh, Rp3.413.666 (7,81%)
2. Sumatera Utara, Rp2.710.493,93 (7,45%)
3. Sumatera Barat, Rp2.742.476,00 (9,15%)
4. Riau, Rp3.191.662,53 (8,61%)
5. Jambi, Rp2.943.033,08 (9,04%)
6. Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 (8,26%)
7. Bengkulu, Rp2.418.280,00 (8,05%)
8. Lampung, Rp2.633.284,59 (7,90%)
9. Bangka Belitung, Rp3.498.479,00 (7,15%)
10. Kepulauan Riau, Rp3.279.194,00 (7,51%)
11. DKI Jakarta, Rp4.901.798,00 (5,60%)
12. Jawa Barat, Rp1.986.670,17 (7,88%)
13. Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 (8,01%)
14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp1.981.782,39 (7,65%)
15. Jawa Timur, Rp2.040.244,30 (7,86%)
16. Banten, Rp2.661.280,11 (6,40%)
17. Bali, Rp2.713.672,28 (7,81%)
18. Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407,00 (7,44%)
19. Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54%)
20. Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 (7,16%)
21. Kalimantan Tengah, Rp3.181.013,00 (8,85%)
22. Kalimantan Selatan, Rp3.149.977,65 (8,38%)
23. Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 (6,20%)
24. Kalimantan Utara, Rp3.251.702,67 (7,79%)
25. Sulawesi Utara, Rp3.485.000,00 (5,26%)
26. Sulawesi Tengah, Rp2.599.456,00 (8,73%)
27. Sulawesi Selatan, Rp3.385.145,00 (6,93%)
28. Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10%)
29. Gorontalo, Rp2.989.350,00 (6,74%)
30. Sulawesi Barat, Rp2.871.794,82 (7,20%)
31. Maluku, Rp2.812.827,66 (7,39%)
32. Maluku Utara, Rp2.976.720,00 (4,00%)
33. Papua, Rp3.864.696,00 (8,50%)
34. Papua Barat, Rp3.282.000 (2,56%)
35. Provinsi Papua Tengah belum menetapkan UMP 2023
36. Provinsi Papua Pegunungan belum menetapkan UMP 2023
37. Provinsi Papua Selatan belum menetapkan UMP 2023
38. Provinsi Papua Barat Daya belum menetapkan UMP 2023
Update Pengumuman UMK 2023
Berikut Kabupaten/Kota yang telah mengumumkan penetapan UMK 2023:
1. Provinsi Bali
- Kabupaten Badung: Rp3.163.837
- Kabupaten Gianyar: Rp2.837.680
- Kabupaten Tabanan: Rp2.824.613
- abupaten Jembrana: Rp2.738.698
- Kabupaten Karangasem: Rp2.730.264
- Kabupaten Buleleng: Rp2.716.206
- Kabupaten Klungkung: Rp2.714.642
- Kabupaten Bangli: Rp2.713.672
- Kota Denpasar: Rp2.994.646
2. Provinsi Sulawesi Selatan*
- Kota Makassar: Rp 3.523.219
3. Provinsi Nusa Tenggara Barat*
- Kota Mataram: Rp 2.598.079
4. Provinsi Jawa Barat*
- Kabupaten Karawang: Rp5.176.179
- Kota Bekasi: Rp5.158.248
- Kabupaten Bekasi: Rp5.137.575
5. Provinsi Jawa Tengah*
- Kota Surakarta: Rp2.174.000
- Kabupaten Kudus: Rp2.439.813
6. Provinsi Kalimantan Tengah*
- Kota Palangkaraya: Rp3.226.753
- Kabupaten Lamandau: Rp3.443.107
- Kabupaten Gunung Mas: Rp3.227.352
- Kabupaten Murung Raya: Rp3.488.798
- Kabupaten Kotawaringin Timur: Rp3.265.848
- Kabupaten Barito Utara: Rp3.595.013
7. Provinsi Riau*
- Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp3.224.635
- Kota Pekanbaru: Rp3.565.409
8. Provinsi Lampung*
- Kota Bandarlampung: Rp2.993.289
9. Provinsi Sumatera Selatan*
- Kabupaten Ogan Komering Ulu: Rp3.464.303
- Kota Palembang: Rp3.565.409
10. Provinsi Maluku*
- Kota Ambon: Rp2.811.111
*) Data sementara dari keputusan Dewan Pengupah dan Pemerintah Kota/Kabupaten yang diajukan ke Pemerintah Provinsi untuk ditetapkan pada 7 Desember 2022
Editor: Iswara N Raditya