Menuju konten utama

Hati-hati, Pemda Langgar Kenaikan UMP 2023 Bisa Kena Sanksi

M Hadi Shubhan mengatakan, meski tidak dicantumkan sanksi namun pemda tetap akan mendapatkan sanksi jika tidak mematuhi formula perhitungan UMP 2023.

Hati-hati, Pemda Langgar Kenaikan UMP 2023 Bisa Kena Sanksi
Sejumlah buruh melakukan aksi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 maksimal naik sebesar 10 persen. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Berdasarkan data Kemnaker saat ini sudah ada 33 Gubernur yang menetapkan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kep. Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur.

Selanjutnya adalah DIY, Jawa Tengah, Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

Lantas bagaimana jika pemda melanggar penetapan UMP dari Pemenaker baru tersebut?

Jika merujuk Permenaker 18/2022 memang masih menimbulkan pertanyaan. Utamanya terkait pemberian sanksi bagi pemerintah daerah (pemda) yang tidak mematuhinya.

Sementara aturan lama yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat mengancam bakal memberhentikan secara permanen gubernur atau kepala daerah yang tidak mengikuti formulasi penghitungan upah minimum.

Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga, M Hadi Shubhan mengatakan, meski tidak dicantumkan sanksi namun pemda tetap akan mendapatkan sanksi jika tidak mematuhi formula perhitungan UMP 2023. Sanksi diberikan merujuk pada PP Nomor 36/2021.

"Jadi kepala daerah harus mematuhi diskresi baru dari menaker tersebut. Artinya kepala daerah tidak boleh menetapkan Upah minimum 2023 naik diatas 10 persem. Kalah melanggar permenaker tersebut tetap akan kena sanksi sesuai yang diatur PP 36," kata dia kepada Tirto, Jumat (2/12/2022).

Dia menjelaskan, Permenaker 18/22 itu merupakan tindakan diskresi dari Menaker Ida. Meski Permenaker 18 tidak sesuai dengan PP 36/2021, tapi dibenarkan sebagai tindakan diskresi tersebut. Hal ini karena ada kondisi khusus yaitu kenaikan BBM yang tinggi dan menyebabkan angka inflasi tinggi.

"Jadi permenaker tersebut menentukan bahwa upah minimum 2023 minimal ditambah inflasi dan perkalian dari pertumbuhan ekonomi dengan alpha. Tapi tetap dibatasi maksimal 10 persen," pungkas dia.

Untuk diketahui, berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemnaker, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi yang mencapai 9,15 persen, di mana UMP 2022 sebesar Rp2.512.539,00 naik menjadi Rp2.742.476,00 di tahun 2023. Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4 persen, di mana UMP Maluku Utara tahun 2022 sebesar Rp2.862.231,00 naik menjadi Rp2.976.720,00 di tahun 2023.

Berikut daftar Gubernur yang telah menetapkan UMP 2023:

1. Aceh, Rp3.413.666,00 naik sebesar 7,81%

2. Sumatera Utara, Rp2.710.493,93 (7,45%)

3. Sumatera Barat, Rp2.742.476,00 (9,15%)

4. Riau, Rp3.191.662,53 (8,61%)

5. Jambi, Rp2.943.033,08 (9,04%)

6. Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 (8,26%)

7. Bengkulu, Rp2.418.280,00 (8,05%)

8. Lampung, Rp2.633.284,59 (7,90%)

9. Bangka Belitung, Rp3.498.479,00 (7,15%)

10. Kepulauan Riau, Rp3.279.194,00 (7,51%)

11. DKI Jakarta, Rp4.901.798,00 (5,60%)

12. Jawa Barat, Rp1.986.670,17 (7,88%)

13. Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 (8,01%)

14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp1.981.782,39 (7,65%)

15. Jawa Timur, Rp2.040.244,30 (7,86%)

16. Banten, Rp2.661.280,11 (6,40%)

17. Bali, Rp2.713.672,28 (7,81%)

18. Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407,00 (7,44%)

19. Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54%)

20. Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 (7,16%)

21. Kalimantan Tengah, Rp3.181.013,00 (8,85%)

22. Kalimantan Selatan, Rp3.149.977,65 (8,38%)

23. Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 (6,20%)

24. Kalimantan Utara, Rp3.251.702,67 (7,79%)

25. Sulawesi Utara, Rp3.485.000,00 (5,26%)

26. Sulawesi Tengah, Rp2.599.456,00 (8,73%)

27. Sulawesi Selatan, Rp3.385.145,00 (6,93%)

28. Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10%)

29. Gorontalo, Rp2.989.350,00 (6,74%)

30. Sulawesi Barat, Rp2.871.794,82 (7,20%)

31. Maluku, Rp2.812.827,66 (7,39%)

32. Maluku Utara, Rp2.976.720,00 (4,00%)

33. Papua, Rp3.864.696,00 (8,50%).

Baca juga artikel terkait KENAIKAN UMP 2023 atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang