tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan ada empat provinsi yang belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 hingga saat ini.
"Yang belum ada 4 provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Papua Barat, Papua Barat Daya dan Papua Pegunungan," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada Tirto, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Indah menyebut, 4 provinsi yang belum menetapkan UMP 2024 akan ditindak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sanksi dari Kemendagri," ucap Indah secara singkat.
Sebelumnya, Kemnaker mengungkapkan pada 21 November 2023, baru 25 provinsi yang telah mengumumkan UMP 2024.
"Pukul 16.44 WIB ini sudah ada 25 provinsi yang menetapkan UMP. Ini artinya lebih dari 50 persen provinsi Indonesia sudah menetapkan upah minimum provinsi," kata Indah saat konferensi pers secara daring, Selasa (21/11/2023).
Indah menuturkan dari 25 provinsi kenaikan UMP terendah di salah satu provinsi hanya naik Rp35.750. Sedangkan kenaikan UMP 2024 tertinggi mencapai Rp223.280. Namun, dia belum membeberkan rincian provinsi yang melapor tersebut.
“Kenaikan terendah Rp35.750, kenaikan tertinggi Rp223.280. Nanti malam mudah-mudahan sebelum malam 38 provinsi [melapor],” kata dia.
Dia menuturkan secara presentase, kenaikan UMP terendah sebesar 1,2 persen, sedangkan tertinggi 7,5 persen. Melalui penetapan ini menandakan pemerintah sudah menyepakati secara tripartit bersama unsur pengusaha dan serikat pekerja dalam formula perhitungannya.
"Jadi mari kita hargai kebijakan yang sudah diambil. Karena kalau sudah mengeluarkan Surat Keputusan UMP itu berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan yang isinya ada serikat pekerja, dinas tenaga kerja, dan pengusaha," kata dia.
Lebih lanjut, Indah menilai adanya kenaikan UMP merupakan solusi untuk menjaga para pekerja baru tidak terjebak dalam kemiskinan karena upah yang murah. Kebijakan yang tertuang dalam regulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 dikeluarkan untuk memberikan perlindungan pekerja.
Kemudian, momentum kenaikan UMP juga didorong untuk menjaga daya beli masyarakat, yang otomatis akan berkontribusi pada perputaran roda ekonomi di setiap wilayah.
“Tujuan kebijakan ini menjaga daya beli, otomatis akan berkontribusi pada perputaran roda ekonomi di wilayahnya. [Kenaikan UMP] yang harus dihargai adalah dengan output kerja dan efektifitas serta kemampuan perusahaannya,” kata dia.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Reja Hidayat