tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan hasil gugatan judicial riview atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Nomor 6 Tahun 2023 pada pukul 13.00 WIB. Gugatan tersebut diajukan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Dalam mengawal hasil putusan tersebut, aliansi buruh turun ke jalan menyuarakan agar MK mencabut UU Ciptaker tersebut. Said Iqbal turun langsung memimpin aksi yang diikuti oleh 5.000-10.000 peserta hari ini.
Dalam orasinya, Said Iqbal mengatakan, setiap bulan rata-rata pendapatan seseorang seharusnya Rp5,6 juta. Namun, hingga kini di Ibu Kota sendiri saja upah minimum yang didapat hanya Rp4,9 juta.
“Maka harus naik Rp700.000, naik dari Rp4,9 juta menjadi Rp5,6 juta per bulan atau naik 15 persen,” ucap Said Iqbal di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).
Said Iqbal menyatakan, bahwa pemerintah harus sadar bahwa buruh merupakan penyumbang terbanyak produk domestik bruto (PDB). Kendati demikian, dengan adanya UU Ciptaker, buruh tidak disejahterakan.
Menurut Said Iqbal, Indonesia telah memasuki kondisi upper middle income atau pendapatan menengah ke atas. Dalam satu tahun, US$4.500 pendapatan masuk.
Pemerintah seharusnya memperhatikan itu dengan mencabut UU Ciptaker. Lalu, harus dilakukan peningkatan upah minimum 15 persen seperti apa yang diharapkan.
Ditambahkan Said Iqbal, alasan desakan pencabutan UU Ciptaker ini juga karena semakin tidak adanya keadilan terhadap status para pekerja yang akan diambil alih outsourcing. Bahkan, ancaman gaji berdasarkan jam kerja ada di hadapan mata jika omnibuslaw masih diberlakukan.
“Para petani juga diambil alih tanahnya, masa panen malah impor, perahu nelayan dikuasai pemilik modal, guru banyak dari asing,” kata Said Iqbal.
Ia menerangkan, aksi demo ini akan berlangsung tetap sesuai aturan perundang-undangan. Namun, aliansi buruh akan melihat situasi usai putusan MK, dan menimbang apakah buruh akan bubar pada pukul 18.00 WIB.
Buruh turun ke jalan secara serentak tidak hanya di Jabodetabek, tapi juga di Surabaya, Semarang, Batam, dan daerah industrial lainnya. Orasi pun digelorakan perwakilan serikat buruh agar para peserta tak gentar menggelorakan perjuangan meski panas matahari menyengat.
“Buruh bersatu! Buruh berkuasa! Berawal dari Oktober 2019 di mana pemerintah kita telah menyatakan akan membentuk UU, maka muncul lah omnibus law. 2019 kita sudah melakukan perlawanan, tapi pada saat itu tidak juga dihentikan,” ujarnya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang