Menuju konten utama

Kenaikan UMP 2023: Disanjung Buruh Ditolak Pengusaha

Keputusan pemerintah soal kenaikan upah minimum 2023 menuai pro dan kontra.

Kenaikan UMP 2023: Disanjung Buruh Ditolak Pengusaha
Ilustrasi gajian. iStockphoto/GettyImages

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 soal kenaikan upah minimum 2023. Dalam aturan itu ditetapkan UMP 2023 naik maksimal 10 persen.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menuturkan, formula penghitungan UM 2023 mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa). Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 0,10 sampai dengan 0,30.

Dia melanjutkan, di antara rentang nilai itulah dewan pengupahan daerah (Depeda) melakukan perhitungan/penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya. Hal inilah yang menjadi letak ruang diskusi/dialog bagi anggota Depeda, serta menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada Gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan UM.

"Dengan demikian, jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini adalah dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisa yang cermat seperti yang telah saya jelaskan maka rekomendasi yang akan diberikan kepada Gubernur akan di diperoleh angka yang diharapkan, dan diterima oleh seluruh pihak selanjutnya akan ditetapkan oleh Para Gubernur," ujarnya.

Penetapan upah dalam aturan baru tersebut disambut baik Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden Partai Buruh sekaligus KSPI, Said Iqbal berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah karena menaikkan UMP 2023 sebanyak 10 persen.

Said berharap aturan yang mulai berlaku per 1 Januari 2023 itu menjadi dasar hukum dalam penentuan UMP tahun-tahun berikutnya. Hal ini menjadi catatan pertama Partai Buruh dan KSPI terhadap permenaker tersebut.

“Tentu Permenaker 18/2021 akan menjadi dasar hukum berikutnya, jangan hanya tahun ini saja. Setidaknya hingga keluar peraturan baru, yaitu omnibus law klaster ketenagakerjaan diputuskan lain,” ujar Said dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (21/11/2022).

Walaupun begitu dia memberikan beberapa catatan. Pertama, Permenaker 18/2022 perlu diterjemahkan oleh dewan pengupahan di provinsi maupun kabupaten/kota sebagai dasar untuk merekomendasikan kenaikan upah minimum kepada gubernur maupun bupati/wali kota.

Kedua, Said menyayangkan rumus yang dipakai untuk menghitung kenaikan upah di Permenaker 18/2022 ruwet. Dia menyampaikan dua alternatif rumus penghitungan kenaikan upah minimum.

Pertama, kenaikan upah minimum sama dengan inflasi plus pertumbuhan ekonomi, di mana inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan adalah bulan Januari-Desember pada tahun berjalan. Sedangkan alternatif kedua, menghitung standar biaya hidup (living cost).

"Di mana untuk Indonesia standar biaya hidup tersebut dinamai kebutuhan hidup layak (KHL), yang terdiri dari 64 item KHL, mulai dari harga daging, beras, baju, dan seterusnya. Hasil survey kebutuhan hidup layak inilah yang dirundingkan di dewan pengupahan untuk direkomendasikan kepada bupati atau walikota maupun gubernur,” kata Said.

Catatan berikutnya, Said menggarisbawahi kalimat kenaikan upah minimum maksimal 10 persen dalam Permenaker 18/2022. Dia menilai hal itu menimbulkan kekeliruan tentang upah minimum.

“Kalimat tentang maksimal 10 persen ini menimbulkan kebingungan dan pengertian yang keliru tentang upah minimum. Upah minimum itu minimum, tidak ada kata maksimum,” ujar dia.

Catatan terakhir, Partai Buruh dan KSPI akan menyerukan agar setiap daerah menggunakan dasar hukum Permenaker 18/2022. Kemudian, mendorong dewan pengupahan berjuang untuk kenaikan upah minimum adalah 10 persen. Saat angka kenaikannya lebih dari 10 persen, hall itu adalah hasil dari perundingan.

"Pemerintah pusat, gubernur, bupati atau walikota, dan yang paling menentukan adalah gubernur karena yang akan menandatangani SK (surat keputusan) upah minimum. Kami berharap sekali dapat dikabulkan adalah 13 persen dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Said.

Said mendesak gubernur, bupati/wali kota menggunakan yang paling rasional, baik pada upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) naiknya minimal 10 persen. Nilai ini didapat dari inflasi tahun berjalan 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun 2022 diperkirakan 4-5 persen.

"Kita ambil yang paling rendah, katakan empat persen. Jadi empat persen ditambah inflasi 6,5 persen, nilainya 10,5 persen. Maka kenaikan 10 persen masuk akal dan itu diperbolehkan oleh Permenaker,” tandas dia.

Ditolak Pengusaha

Ketua Umum APINDO, Hariyadi B Sukamdani menekankan, adanya rencana penetapan formulasi baru dalam penghitungan kenaikan UMP/UMK 202, berarti pemerintah menganulir upaya bersama yang dimotori pemerintah sendiri. Terutama dalam penyusunan UU Cipta Kerja yang telah dilakukan dengan suatu upaya luar biasa.

"Jika hal itu dilakukan maka sektor padat karya, UMKM dan pencari kerja akan dirugikan," kata Haryadi dikutip dari keterangan tertulis, Senin (21/11/2022).

Menurutnya, jika kenaikan UMP mencapai 10 persen maka sektor padat karya seperti tekstil, garment, alas kaki, dan lainnya akan kembali mengalami kesulitan untuk memenuhi compliance/kepatuhan atas ketentuan legal formal karena tidak memiliki ability to pay (kemampuan untuk membayar).

Demikian juga halnya dengan para pelaku usaha UMKM yang akan memaksanya menjalankan usaha secara informal sehingga tidak mendapatkan dukungan program program pemerintah dan akses pasar yang terbatas.

Sementara itu, pencari kerja akan sulit mencari kerja dan semakin lama waktu tunggu untuk mendapatkan pekerjaan formal yang layak mengingat sedikitnya penciptaan lapangan kerja akibat sistem pengupahan yang tidak kompetitif.

"Pemerintah mesti mempertimbangkan kebutuhan penciptaan lapangan kerja yang semakin berat dalam tujuh tahun terakhir dimana berdasar data BKPM setiap investasi 1 triliun saat ini hanya mampu menyerap 1/3 dari jumlah tenaga kerja yang tercipta dibandingkan tujuh tahun sebelumnya," jelasnya

Sampai awal November, APINDO telah mendapatkan laporan dari anggota di Jawa Barat bahwa 111 perusahaan telah mengurangi jumlah karyawannya dan bahkan 16 perusahaan telah menutup operasi produksinya yang menyebabkan total pengurangan karyawan sebanyak 79. 316 orang di Jawa Barat.

Dari sektor Alas Kaki, berdasar laporan dari 37 pabrik sepatu dengan total karyawan 337. 192 orang, telah melakukan PHK terhadap 25.700 karyawan karena sejak Juli – Oktober 2022 telah terjadi penurunan 45 persen order, dan untuk produksi November – Desember 2022 turun sampai dengan 51 persen.

APINDO mengingatkan pemerintah agar memikirkan dampak setiap kebijakan yang akan dikeluarkannya secara serius dengan mempertimbangkan cost & benefit nya dengan melakukan asesmen kebijakan yang akan dibuatnya agar lebih banyak memberikan manfaat dibandingkan kerugian potensial yang dihasilkannya.

Secara khusus APINDO juga mengharapkan agar Kementrian Ketenagakerjaan tidak dibebani dengan tekanan dari berbagai pihak untuk dapat mengimplementasikan peraturan perundang-undangan secara konsisten.

"Atas dasar kondisi tersebut, APINDO menolak jika pemerintah benar-benar melakukan perubahan kebijakan terkait penghitungan upah minimum 2023," pungkasnya.

Diminta Evaluasi

Sementara itu, Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta meminta Kementerian Ketenagakerjaan mengevaluasi penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dalam aturan baru.

Ketua HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, pelaku usaha saat ini masih menaati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Kalaupun ada perubahan pengupahan, harus melalui perundingan atara pengusaha, pekerja, dan pemerintah yang kemudian akan digodok melalui dewan pengupahan.

"Kita akan tetap mengacu kepada peraturan berlaku PP 36/2021 merupakan turunan dari UU Cipta Kerja dalam hal ini," kata Sarman kepada Tirto, Rabu (23/11/2022).

Menurut Sarman adanya regulasi baru yang dikeluarkan oleh Kemenaker, membuat pelaku usaha tidak memiliki kepastian hukum. Karena bagaimanapun, ketika bicara mengenai upah itu harus melihat dari siapa yang memberi upah dan siapa diberi upah.

Artinya, masalah upah tidak boleh dipandang dari salah satu sudut kepentingan. Harus antara dua-duanya dalam hal ini pengusaha dan pekerja. Di mana kemudian pemerintah baru membuat regulasi yang tepat dan tidak membebani dan merugikan keduanya.

"Jangan sampai istilahnya siapa yang menetapkan siapa yang menggaji. Yang mengetahui kemampuan dunia usaha itu ya pelaku usaha masing-masing," jelas Sarman.

Lebih lanjut, Sarman menuturkan untuk mengetahui kondisi kemampuan dunia usaha masing-masing bisa melihat dari kondisi ekonomi yang ada. Kemudian melihat dari sisi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan situasi kondisi ada.

"Jadi dalam hal ini saya berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi kembali kebijakan pengupahan ini. Karena kita melihat bahwa kondisi ekonomi saat ini kita tidak mengarang bisa melihat sendiri bagaimana kondisi ekonomi global," jelasnya.

Sarman menyebut, saat ini pelaku usaha tengah mengalami dampak luar biasa, sekalipun pertumbuhan ekonomi kuartal III tumbuh positif di 5,72 persen. Karena faktanya terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan garmen.

"Kenapa industri padat karya kita itu masih banyak bergantung order dari buyer luar negeri. Ketika di negara luar katakan lah mengalami kondisi ekonomi akibat krisis global dan ancaman perang, kita lihat industri padat karya kita sudah langsung merasakan kekurangan pesanan dan terpaksa PHK atau pengurangan tenaga kerja," katanya.

Dengan kondisi tersebut, dia pun mempertanyakan besaran kenaikan UMP dilakukan oleh pemerintah. Karena hal tersebut akan menjadi tambahan beban bagi pengusaha.

"Saya rasa situasi saat ini harus juga dimengerti oleh pemerintah. Artinya dalam menetap UMP ini harus melihat kondisi riil ekonomi dan pelaku usaha kita agar ada keseimbangan. Bukan semata mata kepentingan pekerja dan buruh tapi ada kepentingan usaha di sana," jelasnya.

Dia pun berharap Kemenaker dapat melakukan perundingan kembali dengan perwakilan pengusaha dan pekerja yang kemudian dimediasi oleh pemerintah. Tujuannya agar dapat merumuskan dan menemukan formula tepat dalam upaya penetapan UMP.

"Catatan harus dengan regulasi UU yang berlaku," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait UMP 2023 atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin