Menuju konten utama

UMP Naik 10%, Kadin Minta Tak Rugikan Pelaku Usaha dan Buruh

Kadin berharap kenaikan UMP maksimal 10%  bersifat adil dan tidak memberatkan pelaku usaha serta tidak merugikan tenaga kerja atau buruh.

UMP Naik 10%, Kadin Minta Tak Rugikan Pelaku Usaha dan Buruh
Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid (ANTARA/HO-KADIN)

tirto.id - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10 persen. Terkait hal itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid meminta agar kebijakan tersebut disesuaikan dengan kondisi di setiap sektor agar tidak kontraproduktif.

"Kebijakan kenaikan upah minimum pada satu periode sebaiknya menargetkan pada industri dengan laju pertumbuhan ekonomi terbesar atau winning industry pada periode tersebut. Jika tidak, kebijakan kenaikan upah tersebut akan memberatkan pelaku usaha," katanya dikutip dari Antara, Selasa (22/11/2022).

Arsjad tidak menampik tantangan ekonomi global yang dipicu oleh konflik geopolitik terus memicu lonjakan inflasi yang berimbas pada kenaikan harga bahan pokok dan daya beli masyarakat. Di sisi lain dengan tantangan yang sama, industri dalam negeri juga merasakan dampak yang berbeda-beda.

Menurutnya, pemerintah perlu merumuskan kebijakan pengupahan yang lebih tertarget, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan karakter setiap sektor industri. Dia menilai kebijakan pengupahan tersebut perlu bersifat adil, yang tidak memberatkan pelaku usaha dan tidak merugikan tenaga kerja atau buruh. Pasalnya, baik pelaku usaha maupun tenaga kerja, keduanya merupakan siklus pertumbuhan ekonomi yang tidak dapat dipisahkan.

Lebih lanjut, dia menjelaskan kebijakan upah minimum perlu disertai dengan pemberian insentif ditargetkan pada industri tertentu dan tepat sasar sesuai dengan kondisi sektoral. Industri padat karya menyerap lebih banyak tenaga kerja dan menciptakan lapangan pekerjaan berbeda karakter dengan industri padat modal yang mengandalkan teknologi dan modal besar.

Sementara itu industri yang berorientasi pada ekspor seperti industri alas kaki dan pakaian jadi berbeda dengan industri yang berorientasi pada impor, seperti makanan dan minuman yang mengandalkan bahan baku sereal, industri plastik, dan perlengkapan elektronik.

"Dalam situasi pelemahan ekonomi global yang bakal berlanjut pada tahun depan, kami berharap agar kebijakan kenaikan upah dibarengi dengan pemberian insentif bagi industri yang terkena dampak gejolak ekonomi global, seperti industri padat karya dan yang berorientasi pada ekspor," bebernya.

Arsjad menegaskan keberlangsungan usaha di tengah situasi ekonomi saat ini penting untuk dilindungi. Harapannya agar dapat memastikan ketersediaan lapangan pekerjaan, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, dia mengklaim pihaknya mengedepankan dialog sosial dan musyawarah untuk mufakat demi mencapai titik tengah antara tenaga kerja dan industri.

Sebelumnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023 mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Kenaikan UMP 2023 yang tak boleh melampaui 10 persen itu memperhatikan pertimbangan kondisi sosial ekonomi di setiap daerah. Selain itu, ada formulasi penghitungan berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. UMP yang berlaku per 1 Januari 2023 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022 oleh Gubernur masing-masing wilayah.

Baca juga artikel terkait UMP 2023 atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin