Menuju konten utama

Siap-siap, UMP DKI Jakarta 2023 Diumumkan 28 November 2022

UMP 2023 ditetapkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melalui keputusan gubernur sesuai dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Siap-siap, UMP DKI Jakarta 2023 Diumumkan 28 November 2022
Ilustrasi menerima gaji. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 28 November 2022. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 paling lambat mengumumkan penetapan UMP tahun 2023 pada 28 November," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi DKI Jakarta Andri Yansyah dikutip dari Antara, Jumat (25/11/2022).

Andri mengatakan UMP 2023 ditetapkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melalui Keputusan Gubernur sesuai dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

"Sesuai dengan sidang dewan pengupahan bahwa dasar untuk penetapan UMP itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021," ungkapnya.

Dalam hal ini, hasil sidang Dewan Pengupahan menetapkan UMP berdasarkan pergub tersebut, sehingga nominal UMP yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta tahun 2023.

"Sedangkan dari dewan pengupahan unsur pekerja, mengusulkan 10,55 atau setara 5,131 sedangkan dari unsur pemerintah, mengusulkan sesuai dengan Permenaker 18/2022, tapi menggunakan alfa 20 persen, setara Rp4.901.798," imbuhnya.

Sesuai dalam permenaker tersebut juga diatur formula penghitungan UMP 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa). Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 10 hingga 30 persen.

Baca juga artikel terkait UMP 2023

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin