tirto.id - Pemerintah provinsi (pemprov) di Indonesia menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Kenaikan paling tinggi adalah Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp4,9 juta dibandingkan besaran UMP 2022 sebesar Rp4,6 juta.
"Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11/2022).
Sementara itu, di Provinsi DIY, UMP 2023 menjadi sebesar Rp1.981.782,39 atau naik 7,65 persen dari sebelumnya sebesar Rp1.840.915,53.
"Naik 7,65 persen atau sebesar Rp140.866,86," kata Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono saat konferensi pers di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin.
Kenaikan UMP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Kenaikan UMP ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Permenaker itu memberlakukan formulasi baru khusus untuk UMP tahun 2023 dengan kenaikan maksimal 10%, mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).
Menurut Menaker Ida, keputusan itu ditempuh karena PP No 36/2021 belum mengakomodasi kondisi perekonomian saat ini, di mana harga-harga kebutuhan pokok naik dan diprediksi berlanjut sampai tahun 2022.
Daftar Kenaikan UMP 2023 di Indonesia
Berikut ini daftar UMP 2023 di seluruh Indonesia:
Sumatera
- Aceh menjadi Rp3.413.666 dari Rp 3.166.460 (naik 7,8 persen)
- Sumatera Utara menjadi Rp2.710.493 dari Rp2.522.609 (naik 7,45 persen)
- Sumatera Barat menjadi Rp2.742.476 dari Rp2.512.539 (naik 9,15 persen)
- Kepulauan Riau menjadi Rp3.279.194 dari Rp3.050.172 (7,51 persen)
- Bangka Belitung menjadi Rp3.498.479 dari Rp 3.264.884 (naik 71,5 persen)
- Riau menjadi Rp3.191.662 dari Rp2.938.564 (naik 8,61 persen)
- Bengkulu menjadi Rp2.418.280 dari Rp2.238.094 (naik 8,1 persen)
- Sumatera Selatan menjadi 3.404.177 dari Rp3.144.446 (naik 8,26 persen)
- Jambi menjadi Rp2.943.000 dari Rp2.649.034 (naik 9,04 persen)
- Lampung menjadi Rp2.633.284 dari 2.440.486 (naik 7,89 persen)
- Banten menjadi Rp2.661.280 dari Rp2.501.203 (naik 6,4 persen)
- DKI Jakarta menjadi Rp4.900.798 dari Rp4.573.845 (5,6 persen)
- Jawa Barat menjadi Rp1.986.670 dari Rp1.841.487 (naik 7,88 persen)
- Jawa Tengah menjadi Rp1.958.169 dari Rp1.812.935 (naik 8,01 persen)
- DIY menjadi Rp1.981.782 dari Rp 1.840.915 (naik 7,65 persen)
- Jawa Timur menjadi Rp2.040.244 dari Rp1.891.567 (naik 7,8 persen)
- Bali menjadi Rp2.713.672 dari Rp2.516.971 (naik 7,81 persen)
- Nusa Tenggara Barat menjadi Rp2.371.407 dari Rp2.207.212 (naik 7,44 persen)
- Kalimantan Barat menjadi Rp2.608.601 dari Rp2.434.328 (naik 7,16 persen)
- Kalimantan Tengah menjadi Rp3.181.013 dari Rp2.922.516 (naik 8,84 persen)
- Kalimantan Selatan menjadi Rp3.149.977 dari Rp 2.906.473 (naik 8,38 persen)
- Kalimantan Timur menjadi Rp3.201.396 dari Rp3.014.497 (naik 6,2 persen)
- Kalimantan Utara menjadi Rp3.251.702 dari Rp3.016.738 (naik 7,79 persen)
- Sulawesi Tengah menjadi Rp2.599.546 dari Rp2.390.739 (naik 8,73 persen)
- Sulawesi Tenggara menjadi Rp2.758.984 dari Rp2.576.016 (naik 8,73 persen)
- Sulawesi Utara menjadi Rp3.485.000 Rp3.310.723 (naik 5,24 persen)
- Sulawesi Selatan menjadi Rp3.385.145 dari Rp3.165.876 (naik 6,96 persen)
- Gorontalo menjadi Rp2.989.350 dari Rp2.800.850 (naik 6,74 persen)
- Sulawesi Barat menjadi Rp2.871.794 dari Rp2.678.863 (naik 7,2 persen)
- Maluku Utara menjadi Rp2.976.720 dari Rp 2.862.231 (naik 4 persen)
- Papua Barat menjadi Rp3.282.000 dari Rp 3.200.000 (naik 2,56 persen)
Editor: Iswara N Raditya