tirto.id - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggugat Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp4,9 juta.
“Yang digugat adalah Pj Gubernur DKI,” ujar Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal kepada reporter Tirto, Senin (12/12/2022) malam.
Selain gugatan hukum, Partai Buruh dan KSPI akan menggelar demonstrasi secara terus menerus merespons penetapan UMP Jakarta 2023.
“Presentase kenaikan UMP DKI paling rendah di seluruh indonesia dibandingkan UMK (upah minimum kabupaten/kota) daerah lainnya,” tutur Said.
Partai Buruh dan KSPI menggugat ke PTUN Jakarta agar kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 direvisi menjadi 10 persen.
“Yang digugat ke PTUN adalah revisi UMP DKI 2023 menjadi naik 10 persen,” tandas dia.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menetapkan bahwa UMP Jakarta tahun 2023 naik 5,6 persen menjadi Rp4.901.798. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
Kenaikan UMP di Ibu Kota mulai berlaku pada 1 Januari 2023. Kenaikan upah berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari setahun atau lebih.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Gilang Ramadhan