tirto.id - Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Heru Budi Hartono telah menetapkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2023 naik menjadi Rp4,9 juta atau tepatnya Rp4.901.798.
Hal ini berdasar Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.901.798 per bulan," bunyi poin kesatu Kepgub itu, dilansir dari salinan Kepgub yang diperoleh Tirto pada Senin (12/12/2022).
Kenaikan UMP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 mendatang. Dan berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari setahun atau lebih.
"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih," tulis poin ketiga Kepgub tersebut.
Sementara itu, poin ketujuh Kepgub ini menyebut bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, serta biaya personal pendidikan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
"Bagi pekerja atau buruh dengan kriteria memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dengan besaran gaji paling besar 1,5 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja," sambung poin ketujuh Kepgub tersebut.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri