Menuju konten utama

Partai Buruh Bakal Gugat Gubernur Jabar dan Jatim soal UMP 2023

Gubernur Jabar dan Jatim dinilai tidak mendengar rekomendasi para bupati untuk menaikkan UMP sebesar 10 persen.

Partai Buruh Bakal Gugat Gubernur Jabar dan Jatim soal UMP 2023
Ketua Bidang Informasi, Komunikasi dan Propaganda Partai Buruh Kahar S Cahyono saat memberikan keterangan pers kepada para jurnalis di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022). tirto.id/Farid Nurhakim

tirto.id - Partai Buruh berencana bakal menggugat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa soal penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Informasi, Komunikasi dan Propaganda Partai Buruh Kahar S. Cahyono kepada para jurnalis saat Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022).

Wakil Presiden Bidang Informasi dan Komunikasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tersebut pun mengungkapkan, Partai Buruh dan KSPI dalam waktu dekat mereka akan menggugat Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Heru Budi Hartono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal penetapan UMP Jakarta tahun 2023 sebesar Rp4,9 juta atau tepatnya Rp4.901.798.

"Kita sedang siapkan, dalam waktu dekat kami juga akan lakukan gugatan itu. Tidak hanya Pj Gubernur (DKI) Jakarta, tapi juga gubernur yang lain," kata Kahar.

Dia menerangkan bahwa alasan mereka bakal menggugat Heru adalah karena penentuan UMP di DKI Jakarta itu termasuk yang paling rendah, yakni hanya 5,6 persen. Di mana jika dibanding daerah sekitar, penetapan kenaikan UMP 2023 mencapai di kisaran tujuh persen.

"Bahkan lebih kecil jika dibandingkan inflasi, kenaikan harga," tutur Kahar.

Lanjut dia, Partai Buruh dan KSPI pun menyayangkan keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil serta beberapa gubernur yang lain yang tidak mendengar rekomendasi dari bupatinya terkait UMP. Di Bogor misalnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bogor Iwan Setiawan sempat memberi rekomendasi UMP atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) Bogor tahun 2023 naik 10 persen.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat telah merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 27 persen.

"Tapi kemudian sama gubernur itu dipangkas dan rekomendasi bupati itu diabaikan," ucap Kahar.

"Di Jawa Timur juga sama, itu ada beberapa daerah ring satu seperti Gresik, Surabaya, Mojokerto, Sidoarjo itu kenaikannya hanya tiga koma sekian persen. Jadi di bawah dari Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 8 Tahun 2022. Tapi di Jawa Timur, gubernur menetapkan di bawah Permenaker, itu juga tentu kami tidak sepakat," tambah Kahar.

Sebelumnya, Partai Buruh dan KSPI mengatakan akan menggugat Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ke PTUN Jakarta soal penetapan UMP 2023 sebesar Rp4,9 juta.

“Yang digugat adalah Pj Gubernur DKI,” ujar Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal kepada reporter Tirto, Senin (12/12/2022) malam.

Selain gugatan hukum, Partai Buruh dan KSPI akan menggelar demonstrasi secara terus menerus merespons penetapan UMP Jakarta 2023.

“Presentase kenaikan UMP DKI paling rendah di seluruh indonesia dibandingkan UMK daerah lainnya,” tutur Said.

Partai Buruh dan KSPI menggugat ke PTUN Jakarta agar kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 direvisi menjadi 10 persen.

"Yang digugat ke PTUN adalah revisi UMP DKI 2023 menjadi naik 10 persen,” tandas Said.

Baca juga artikel terkait UMP 2023 atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri