Menuju konten utama

UMSP DKJ 2025 Terganjal Perbedaan Pendapat Buruh & Pengusaha

Pemprov DKJ menilai buruh dan pengusaha perlu menyamakan persepsi dalam penentuan UMSP DKJ 2025.

UMSP DKJ 2025 Terganjal Perbedaan Pendapat Buruh & Pengusaha
Sejumlah buruh berjalan sambil membentangkan spanduk saat berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). ANTARA FOTO/Fauzan/tom.

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menentukan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) DKI Jakarta tahun 2025 hingga Rabu (11/12/2024). Hal itu terjadi karena unsur pekerja memiliki pendapat yang berbeda dengan unsur pengusaha.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKJ, Hari Nugroho, berujar, unsur pengusaha menginginkan pembagian lima sektor dalam UMSP DKI 2025. Di satu sisi, unsur pekerja menginginkan adanya 13 sektor dalam UMSP DKJ 2025.

"Dan UMSP-nya memang banyak ada perbedaan pendapat antara serikat pekerja dengan pengusaha. Nah, di situ kita rapat menyamakan persepsi di dalam menentukan UMSP," sebutnya di Balai Kota DKJ, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Hari mengaku tidak mudah untuk menentukan UMSP DKJ 2025 karena Pemprov DKJ terakhir kali menentukan UMSP pada 2020. Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah merapatkan soal UMSP DKJ 2025 pada 10 Desember 2024.

Namun, kata Hari, rapat tersebut tidak membuahkan hasil karena adanya perbedaan pendapat antara unsur pekerja dengan unsur pengusaha. Dewan Pengupahan DKI kemudian merapatkan kembali soal UMSP DKJ 2025 pada Rabu ini.

"Setelah kita adu, ternyata, ya alhamdulillah siang tadi itu sudah punya gambaran yang mengerucut, yang sama, artinya dalam menentukan subsektor atau sektornya [UMSP DKI 2025]," sebut dia.

Hari menargetkan penentuan UMSP DKI 2025 dapat rampung secepat mungkin, apalagi UMSP DKJ 2025 harus diterapkan mulai 1 Januari 2025.

Di satu sisi, Pemprov DKJ telah menetapkan nilai UMP DKJ 2025 melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 829 Tahun 2024, yakni sebesar Rp5.396.761. Menurut dia, karena pembahasan belum rampung, kepgub UMSP DKI 2025 akan dibuat terpisah dengan kepgub UMP DKI 2025.

"Memang tidak mengamanatkan dalam satu kepgub, bisa kepgub berbeda. Karena memang rinciannya pun beda. Di sektor nanti ada angka-angkanya, sektornya apa itu muncul. Kalau UMP kan hanya satu," ucapnya.

"[UMSP DKI] karena memang perlu diberlakukan per 1 Januari 2025. Makanya kita akan kejar terus, mudah-mudahan secepatnya, supaya di Januari tanggal 1 itu sudah bisa diterapkan," lanjut Hari.

Berikut merupakan lima sektor yang diusulkan unsur pengusaha:

• Otomotif dan kimia;

• Informasi dan komunikasi;

• Perdagangan besar dan eceran;

• Jasa keuangan;

• Konstruksi dan real estate.

Sementara itu, berikut merupakan 13 sektor yang diusulkan unsur pekerja:

• Konstruksi;

• Kimia energi dan pertambangan;

• Logam, elektronik, dan mesin;

• Otomotif;

• Asuransi dan perbankan;

• Makan dan minum;

• Farmasi dan kesehatan;

• Tekstil, sandang, dan kulit;

• Pariwisata;

• Telekomunikasi;

• Retail;

• Kelistrikan;

• Transportasi.

Baca juga artikel terkait UPAH MINIMUM atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher