tirto.id - Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan langsung sebesar Rp300.000 per bulan bagi para guru honorer di tanah air. Program ini menjadi salah satu bentuk dukungan negara terhadap kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN yang selama ini berjasa besar dalam dunia pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti pada bulan lalu menyebut detail teknis bantuan masih dalam tahap pembahasan. Namun, ia mengatakan bantuan ini rencananya akan dikirim langsung melalui transfer ke rekening masing-masing guru honorer.
Bantuan ini kabarnya dijadwalkan mulai disalurkan pada Juli tahun ajaran 2025/2026 dan menargetkan guru di bawah naungan Kemendikdasmen dan Kementerian Agama (Kemenag).
Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan bantuan ini dan bagaimana mekanisme penyalurannya?
Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Guru Honorer Mulai 2025
Untuk bisa mendapatkan bantuan Rp300.000 per bulan, guru honorer harus memenuhi sejumlah syarat dan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Meski rincian lengkapnya masih dalam tahap finalisasi, sejumlah acuan awal telah dihimpun dari berbagai sumber terkait.
Berikut sejumlah syarat yang saat ini sedang digodok dan bisa menjadi acuan awal calon penerima bantuan:
- Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikasi pendidik.
- Berasal dari keluarga dengan pendapatan masuk dalam desil 1 hingga desil 10, di mana desil 1 adalah kelompok 10% termiskin.
- Tidak menerima bantuan sosial atau tunjangan dari Kementerian Sosial
- Mengajar di bawah naungan Kemendikdasmen atau Kemenag
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh guru honorer yang memenuhi kriteria, khususnya dalam hal verifikasi status ekonomi sesuai desil kesejahteraan.
Verifikasi data bersama BPS ini menjadi bagian penting dari proses penyaluran bantuan, agar penyaluran bantuan tepat sasaran.
“Tanggal 6 Februari nanti, kami akan melakukan verifikasi dan validasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk transfer langsung kepada guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi,” ujar Mendikdasmen dikutip dari laman tersebut.
Cara Mendapatkan Bantuan Guru Honorer Mulai 2025
Hingga awal Mei 2025, pemerintah belum merilis petunjuk teknis resmi terkait mekanisme pengajuan dan penyaluran bantuan Rp300.000 per bulan bagi guru honorer. Namun, sejumlah tahapan yang tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non-ASN dapat menjadi gambaran awal bagaimana bantuan ini kemungkinan akan disalurkan.
Meskipun bantuan ini bukan bagian dari tunjangan profesi, skema dan prosedurnya diperkirakan akan mengikuti pola yang serupa. Hingga saat ini pemerintah masih menyusun detail teknis bantuan ini. Merujuk pada peraturan tersebut, berikut skema umum yang dapat dijadikan acuan:
1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru Non-ASN
Penginputan atau pembaruan data guru non-ASN harus dilakukan setiap kali terjadi perubahan kondisi. Data ini biasanya dicatat dalam sistem Dapodik dan menjadi dasar utama penetapan penerima bantuan atau tunjangan.2. Validasi dan Penetapan Penerima
Setelah data dimutakhirkan, proses validasi akan dilakukan oleh Kemendikdasmen bersama Badan Pusat Statistik (BPS) serta data tunggal Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).Validasi ini bertujuan memastikan guru yang menerima bantuan memenuhi kriteria seperti belum bersertifikasi, berasal dari keluarga berpenghasilan rendah (desil 1–10), dan tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kemensos.
Masuk tirto.id
































