tirto.id - Cara cek status penerima Program Indonesia Pintar (PIP) bisa dilakukan secara online melalui HP. Para siswa, orang tua, maupun wali murid, bisa langsung mengakses laman resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
PIP tahap 2 2025 telah dicairkan secara bertahap pada Juni hingga akhir Juli. Peruntukan PIP ialah bagi anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta berlaku bagi jenjang SD hingga SMA sederajat. PIP juga berlaku bagi siswa sekolah formal, non-formal, maupun pendidikan khusus.
Peruntukan PIP juga untuk pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, hingga korban bencana alam atau musibah.
Cara Melihat Status PIP Melalui HP, Tautan, & Solusi Link Error
Cara mengecek status penerima PIP 2025 bisa dilakukan secara online melalui HP. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Buka laman PIP Kemendikdasmen menggunakan HP (Link tersedia di bawah)
- Gulir layar ke bawah. Temukan menu “Cari Penerima PIP”
- Masukan data diri berupa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukan kode captcha. Misalnya jika terdapat penjumlahan 5+4, maka kode yang diisikan adalah 9
- Kemudian klik “Cek Penerima PIP”
- Jika terdaftar, informasi status pencairan dana akan muncul
Namun apabila link terbaru yang disebutkan tadi tidak bisa diakses alias error, pembaca bisa langsung mengklik tautan di bawah ini:
LINK CEK STATUS PIP DI LAMAN KEMENDIKDASMEN
Berapa Besaran PIP yang Cair Juni-Juli 2025? Cek Syarat Pencairan
Pencairan PIP dilakukan dalam 3 termin berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Masing-masing pembagiannya, ialah Termin 1 (Februari-April), Termin 2 (Mei-September), serta Termin 3 (Oktober-Desember). Besaran dana PIP disesuaikan berdasarkan status siswa di sekolah. Besaran PIP yang bisa dicairkan siswa tersebut, di antaranya:
- SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)
Melansir laman Pusat Informasi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen, siswa yang mempunyai rekening tabungan PIP, merupakan mereka sudah masuk dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi dan telah melakukan aktivasi. Serta masuk dalam SK Pemberian PIP.
Catatan pentingnya, proses aktivasi dilakukan dalam kurun waktu yang ditentukan. Bagi murid yang ingin melakukan aktivasi rekening, bisa menyiapkan hal berikut ini:
- Datang ke bank penyalur yang sesuai dengan tingkat pendidikan
- Serahkan dokumen yang disyaratkan
- Petugas bank akan membantu dalam proses aktivasi
- Setelah aktif, dana bisa dicairkan melalui teller atau ATM
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id







































