tirto.id - Dapodik atau Data Pokok Pendidikan merupakan platform sistem basis data yang menyimpan informasi data pokok pendidikan di Indonesia, termasuk data guru dan tenaga kependidikan.
Sistem ini sudah diterapkan sejak 2012 dan terus berkembang sampai sekarang. Dapodik menjadi acuan data yang dipakai Kemdikbud dalam mengambil berbagai kebijakan seperti dana BOS, kurikulum, dan sebagainya.
Data yang terangkum di Dapodik menjadi cerminan keadaan sekolah. Hal itu terlihat dari status siswa, keadaan tiap satuan pendidikan, jumlah siswa, hingga keadaan sarana prasarana di satuan pendidikan. Dengan demikian, Dapodik memadukan antara informasi dan data.
Setiap sekolah diimbau untuk secara berkala melakukan pembaruan data Dapodik. Jika sekolah enggan melakukan pembaruan, dikhawatirkan mengalami ketertinggalan beragam informasi yang tersedia melalui ruang digital.
Data dalam Dapodik diupayakan paling mutakhir dan sesuai kondisi di lapangan. Jika data akurat dan apa adanya secara empiris, maka pengambilan kebijakan di bidang pendidikan akan tepat guna.Sebab, semua rencana yang diambil oleh Kemendikbud berdasarkan basis data Dapodik.
Apa Syarat Guru Masuk Dapodik?
Para guru yang namanya sudah masuk Dapodik memiliki keuntungan yang salah satunya memperoleh prioritas pada rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Di sisi lain, pemerintah berencana mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK. Guru honorer akhirnya berpeluang pula diangkat sebagai PPPK dan mendapatkan kompensasi lebih baik.
Bagi guru yang saat ini belum masuk dalam Dapodik, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan untuk pendaftaran. Syarat tersebut meliputi:
1. Pengantar dari kepala sekolah
2. Salinan Kartu Keluarga (KK)
3. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Salinan ijazah terakhir (ijazah guru minimal jenjang S1)
5. Salinan Surat Keputusan (SK) pengangkatan yaitu:
- Bagi PTK berstatus CPNS/PNS, melampirkan salinan SK pengangkatan menjadi CPNS/PNS yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian terkait.
- Bagi PTK berstatus pegawai tidak tetap dan mengajar di sekolah negeri, salinan SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian terkait.
- Bagi PTK yang mengajar di sekolah swasta, salinan yang dilampirkan adalah SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan Ketua Yayasan Pendidikan.
7. SK Penugasan di satuan pendidikan yang ditetapkan Kepala Satuan Pendidikan.
Pendaftaran PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) ke Dapodik untuk jenjang TK, SD, dan SMP dilakukan lewat aplikasi verval PTK yang ada di tautan vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahPTK.
Penambahan PTK ini di sekolah negeri dilakukan operator Dinas Pendidikan. Ada pun bagi PTK di sekolah swasta, penambahan dilakukan operator yayasan yang menaungi.
Cara Cek Dapodik Guru
PTK atau guru dapat melihat status dirinya di Dapodik secara online. Pengecekan dilakukan di platform Dashboard GTK. Platform tersebut diguakan untuk mengakses data guru dan tenaga kependidikan yang sudah terdaftar di seluruh Indonesia.
Cara mengakses data Dapodik dari Dashboard GTK dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi website Dashboard GTK di tautan dashboardgtk.data.kemdikbud.go.id/home.php.
- Klik tab "Sebaran", lalu lanjutkan klik "Cek Data GTK/Guru Honorer".
- Tentukan kriteria pencarian berupa provinsi, kabupaten/kota, dan jenis pendidikan.
- Setelah itu, klik tombol "TAMPIL".
- Gulir layar dan cari nama sekolah yang ingin dilihat daftar gurunya
- Klik pada nama sekolah yang dimaksud dan akan tampil informasi para guru yang mengampu.
Cara Ubah Data di Dapodik
Data guru dan tenaga kependidikan di Dapodik masih bisa dilakukan perubahan. Khusus pengeditan data rinci tidak bisa dilakukan memakai akun operator sekolah. Pengubahan memerlukan akses ke akun PTK dapodik.
Akun PTK ini bisa dibuatkan untuk setiap guru oleh operator sekolah. Akun tersebut kemudian dipakai untuk login jika sudah terverifikasi. Jika sudah jadi akun PTK ini, cara melakukan perubahan data Dapodik seperti berikut:
- Lakukan login ke aplikasi Dapodik memakai akun Dapodik milik operator sekolah.
- Klik pada menu "Pengaturan".
- Klik opsi "Tukar akses pengguna".
- Masukkan kode registrasi pengguna dan selanjutnya klik "OK".
- Pilih nama guru atau tenaga kependidikan yang akan diperbarui datanya.
- Jika sudah, klik tombol "Tukar pengguna". Akun Dapodik milik guru yang dipilih akan terbuka.
- Perubahan data dilakukan dengan klik menu "Guru". Lanjutkan klik nama guru dan tekan tombol "Ubah".
- Data rincian guru yang bersangkutan akan tampil di layar dan bisa dilakukan pembaruan sesuai kebutuhan.
- Jika sudah selesai, akhiri dengan klik tombol "Simpan".
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra