Menuju konten utama

BURT Sebut soal Gaji Anggota DPR Non-aktif Itu Wewenang Parpol

Rizki menekankan, BURT hanya  menangani tata kelola gaji dan tunjangan anggota DPR sementara masalah status nonaktif anggota adalah urusan internal partai.

BURT Sebut soal Gaji Anggota DPR Non-aktif Itu Wewenang Parpol
Layar menampilkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir memimpin Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

tirto.id - Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Rizki Aulia Rahman Natakusumah, membenarkan bahwa BURT DPR menangani pengelolaan gaji dan tunjangan Anggota DPR. Akan tetapi, permasalahan anggota menerima gaji atau tidak setelah dinonaktifkan partai di parlemen. Ia mengatakan, hal itu merupakan wewenang masing-masing partai.

Hal itu menanggapi soal anggota dewan yang telah dinonaktifkan tetap menerima gaji dan tunjangan atau tidak.

“Ya itu kan tata kelolanya, tapi itu kan urusan partai masing-masing,” kata Rizki kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Dalam hal ini, Rizki menekankan BURT secara umum hanya bertugas menangani tata kelola gaji dan tunjangan anggota DPR. Sementara itu, masalah status nonaktif anggota adalah urusan internal partai.

“Jadi urusan rumah tangga yang saya bidangi kan urusan rumah tangga DPR bukan internal partai, jadi mohon ditanyakan ke internal partai masing-masing,” kata Rizki.

Sebelumnya, Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, mengungkapkan pencabutan tunjangan perumahan untuk anggota dewan akan segera dibahas oleh Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI.

Pemerintah dan DPR sebelumnya sepakat untuk menghapus sejumlah tunjangan bagi anggota dewan. Namun, Said menekankan tunjangan yang sudah pasti dicabut adalah untuk perumahan.

“Yang pertama saya sudah menyampaikan, stop tunjangan perumahan, karena ini bukan soal semata-mata,” kata Said kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (1/9/2025).

Dalam hal ini, Said mengatakan, Banggar DPR akan mengembalikan tata kelola terkait tunjangan itu ke BURT. Tentunya, langkah tersebut sesuai dengan arahan pimpinan DPR. “Namun ada landasan setiap pengambilan keputusan, etik, empati, simpati yang harus ditumbuhkan oleh kita semua untuk mengawal rasionalitas tadi,” ucapnya.

“Oleh karenanya agar tata kelolanya sempurna, kita kembalikan dan secepatnya BURT melakukan itu atas arahan dan petunjuk pimpinan DPR,” imbuh Said.

Baca juga artikel terkait GAJI DPR RI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher