Menuju konten utama

Buntut Isu Royalti, Hotel & Restoran di Bali Tak Putar Musik

LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) sudah mencatat ribuan pihak di Bali yang harus membayar royalti pemutaran musik.

Buntut Isu Royalti, Hotel & Restoran di Bali Tak Putar Musik
Ketua PHRI Bali, Ketua PHRI Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace di Taman Budaya, Kota Denpasar, Jumat (15/08/2025). tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Hotel dan restoran di Bali sudah mulai tidak memutar musik. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menyatakan, hal itu buntut dari hotel-hotel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dikirimi surat tagihan pembayaran royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Saya lihat beberapa teman-teman [pelaku usaha perhotelan] mulai menghindar. Sebenarnya bukan menghindar, tetapi memang sesungguhnya mereka tidak lagi terlalu banyak menggunakan musik-musik, apalagi artis-artis. Mereka lebih banyak menggunakan rindik [alat musik tradisional Bali dari bambu],” kata Ketua PHRI Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace, di Taman Budaya, Kota Denpasar, Jumat (15/08/2025).

Cok Ace menyebut PHRI Bali belum menerima laporan terkait adanya hotel dan restoran di Provinsi Bali yang mendapatkan surat tagihan untuk pembayaran royalti dari LMKN. Menurutnya, pembayaran royalti harus memenuhi aspek keadilan dan tidak memberatkan pelaku usaha.

Saat ini, LMKM menghitung jumlah tagihan royalti dari jumlah kursi. Namun, Cok Ace melihat terdapat perbedaan dari sisi produk dan pendapatan dari pelaku usaha restoran dengan banyak kursi, lesehan, serta fine dining.

“Kelihatannya harganya sama, pungutan per kursinya dihitungnya sama, tapi produk yang dia jual dan penghasilannya berbeda. Ini harusnya juga ada perbedaan. Jangan sampai warteg semua tipe dan restoran bintang lima sama kenanya,” lontarnya.

Cok Ace mengatakan PHRI Bali sedang berkonsultasi dan meminta verifikasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengenai teknis dan mekanisme pembayaran royalti pemutaran musik.

“Termasuk penggunaan hiburan, seperti rekaman suara alam dan lain sebagainya. Ini yang kita masih mohon arahan, apa saja yang kena. Demikian juga tentang mekanisme pengembaliannya. Kemudian, banyak yang mempermasalahkan pendapatannya tidak kepada artisnya dan lain sebagainya,” ucapnya.

Sementara itu, LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), mengungkap ribuan pengguna (user) telah tercatat sebagai pihak yang harus membayar royalti pemutaran musik di Bali. Dari jumlah tersebut, baru 25 persen yang telah melakukan pembayaran.

“Ada juga yang sudah di-invoice sekarang ini dan sedang berjalan. Jadi data dari LMK total, secara keseluruhan, itu baru sekitar 25 persen dengan angka Rp6 miliar yang sudah paid. Itu per bulan Juli,” terang Sekretaris Jenderal (Sekjen) SELMI, Ramsuddin Manullang, ketika dikonfirmasi, Jumat.

Dia mengatakan, secara nasional, masing-masing LMK memiliki target untuk pemungutan royalti. Untuk SELMI sendiri, target yang ditetapkan secara keseluruhan adalah Rp60 miliar hingga Rp70 miliar. Sementara itu, LMK Karya Cipta Indonesia (KCI) dan Wahana Musik Indonesia (WAMI) memiliki targetnya tersendiri.

“[Realisasi pungutan royalti] masih jauh dari harapan sebetulnya itu. Enggak tahu besok, karena mungkin dengan adanya case yang kemarin [sengketa Mie Gacoan], user itu bisa jadi kooperatif,” tambahnya.

Ramsuddin menegaskan, penagihan royalti pemutaran musik kepada hotel dan restoran yang ada di Indonesia tidak dilakukan secara mendadak. Dia mengeklaim, sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, LMK telah melakukan sosialisasi di setiap provinsi melalui Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).

“Jadi tidak ada sebetulnya alasan untuk mengatakan itu mendadak. Sama dengan pernyataan dari PHRI atau hotel-hotel itu, menagih seperti preman. Tidak, sejujurnya tidak. Kami [menagih] ada SOP-nya kok. Enggak mungkin seperti itu [menagih seperti preman],” tandasnya.

Baca juga artikel terkait ROYALTI MUSIK atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Insider
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah