Menuju konten utama

DPR Siap Bahas Revisi UU Hak Cipta untuk Atur Masalah Royalti

Willy Aditya menilai tidak perlu semua hal menjadi harus dikomersilkan, khususnya dalam kegiatan sosial.

DPR Siap Bahas Revisi UU Hak Cipta untuk Atur Masalah Royalti
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menyampaikan sambutan saat kegiatan sosialisasi penanganan korban terorisme masa lalu di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (17/7/2025). Kegiatan itu dilakukan untuk menyosialisasikan perpanjangan batas waktu pengajuan kompensasi dan bantuan untuk korban aksi terorisme di Indonesia hingga tahun 2028 guna memastikan terpenuhinya hak-hak para korban. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id -

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, tak sepakat dengan adanya pembayaran royalti dalam pemutaran lagu di acara pernikahan, seperti yang telah diumumkan oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI). WAMI merupakan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Tanah Air.

Menurut Willy, pemutaran lagu dari musik berlisensi di acara sosial seperti perkawinan, hiburan warga, olah raga warga, dan sejenisnya harus dilihat sebagai penggunaan untuk kegiatan sosial. Dalam hal ini, kegiatan sosial tidak bersifat komersil.

“Ini tidak perlulah ditakut-takuti dengan ancaman membayar royalti karena kegiatan demikian tidak ada sifat komersil di dalamnya,” tutur Willy dalam keterangan resmi, Kamis (14/8/2025).

Dengan demikian, Willy mendorong dengan adanya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk mengatur soal royalti musik yang saat ini tengah menjadi polemik di masyarakat. Hal tersebut termasuk soal aturan kewajiban membayar royalti jika memutar lagu dari musik berlisensi di sebuah acara pernikahan.

Menurut Willy, polemik tentang hak royalti ini sudah bergulir begitu jauh dan sudah memunculkan berbagai dampak sosial dan hukum yang tidak sederhana. Dia memandang bahwa ada kesan saling serang antara pengguna yang belum sadar aturan dan pemilik yang terkesan mencari-cari celah untuk memanfaatkan situasi.

“Tampilan yang demikian ini bukan tampilan khas kultur Indonesia yang gotong royong dan musyawarah,” ucapnya.

Diketahui, WAMI menyebut penyelenggara acara pernikahan yang memutar musik atau lagu harus membayar royalti sebesar dua persen dari biaya produksi ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ini mencakup sewa sound system, backline, penyanyi atau penampil, dan lain-lain yang berkaitan dengan musik tersebut.

Willy pun mengingatkan bahwa pendiri bangsa ini tentu tidak menginginkan anak cucunya ‘saling tikam’ dalam kebebasan mengkomersialisasi hak milik pribadi.

“Coba liat UU Pokok Agraria tahun 1960, itu bisa jadi contoh baik pengaturan fungsi sosial-kepentingan umum tanah dan fungsi tanah sebagai fungsi kapital perorangan,” jelas Willy.

Polemik soal royalti musik ini sudah berlangsung beberapa waktu belakangan. Bahkan LMKN telah mengajukan gugatan kepada restoran terkait persoalan ini.

Dampaknya, lanjut Willy, restoran berskala kecil, kafe, dan UMKM lainnya merasa khawatir akan wacana tersebut, yang mana bisa membuat mereka harus membayar royalti karena memutar musik di tempatnya. Bahkan saat mereka memilih memutar suara alam seperti kicauan burung pun, LMKN juga mengatakan pemilik usaha termasuk UMKM, tetap harus membayar royalti.

Isu ini semakin melebar setelah banyaknya laporan dari pemilik usaha yang mendapat surat pemberitahuan dari LMKN.

“Baru-baru ini, seorang pria yang mengelola hotel kecil bahkan merasa heran atas tindakan LMKN yang meminta pembayaran penggunaan musik. Hotelnya dikirimi surat somasi karena dianggap telah menggunakan musik tanpa membayar royalti ke LKMN,” tuturnya.

Menurut Willy, pria tersebut mengatakan bahwa hotel yang ia kelola tidak pernah memutar musik seperti yang tertulis dalam surat somasi. Pria itu pun menunjukkan suara burung yang menjadi latar di hotelnya merupakan kicauan burung asli, bukan suara dari pemutar musik.

Sejumlah hotel di Mataram, NTB, juga mengaku kaget karena mendapat tagihan royalti dari LMKN, yang mana padahal mereka tidak memutar musik sebagai suara latar.

LMKN pun beralasan bahwa karena pihak hotel menyediakan TV di setiap kamar yang bisa digunakan tamu untuk mendengarkan musik.

Dengan banyaknya bola liar seperti ini, Willy pun sepakat adanya pengaturan yang jelas dan tegas terkait masalah royalti. Adapun revisi UU Hak Cipta saat ini tengah menjadi pembicaraan yang akan dibahas oleh Komisi X DPR.

"Saya setuju bahwa perlu ada pengaturan yang tegas dan jelas dari Royalti di dalam perubahan UU Hak Cipta ke depan. Hal ini memang menjadi salah satu yang diwacanakan akan dibahas oleh Komisi X DPR,” sebut Willy.

Kendati demikian, pimpinan komisi di DPR yang membidangi urusan reformasi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu menilai, satu hal penting yang perlu ditegaskan dalam perubahan UU Hak Cipta adalah mendudukan kembali falsafah berbangsa yang sudah disepakati bersama. Dalam hal ini, tegas Willy, yaitu Pancasila.

"Pancasila kita menginginkan perlindungan hak pribadi di dalam hubungan sosialnya tidak seperti liberalisasi bellum omnium contra omnes, tidak mau ‘Exploitation De L‘Homme Par L‘Homme’," ungkapnya.

Willy menekankan bahwa hak cipta harus dihormati. Meski begitu, menurutnya, tidak perlu semua hal menjadi harus dikomersilkan, khususnya dalam kegiatan sosial.

“Saya setuju untuk menaruh penghormatan terhadap hak cipta pada tempat yang tinggi. Namun tidak lantas semua hal perlu dikonversi menjadi nilai komersil, karena kita hidup juga di dalam lingkungan sosial,” tegas Willy.

“Perubahan UU Hak Cipta ada di Komisi X DPR RI dan saya yakin teman-teman di komisi terkait akan bijak menaruh kepentingan bangsa di dalamnya,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait ROYALTI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto