Menuju konten utama

Bukannya Bereskan Pelanggaran HAM di Papua, RI Malah Serang Vanuatu

Vanuatu mengingatkan RI soal pelanggaran HAM di Papua dalam sidang PBB. Reaksi perwakilan RI? Menyerang balik secara sengit.

Bukannya Bereskan Pelanggaran HAM di Papua, RI Malah Serang Vanuatu
Perdana Menteri Vanuatu Charlot Salwai Tabimasmas. AP Photo / Richard Drew

tirto.id - Pemerintah Indonesia senang sekali ketika terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB periode 2020-2022 pada Oktober 2019. Waktu itu Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan dengan terpilihnya Indonesia, maka akan ada kerja sama lebih besar untuk memperjuangkan kemajuan dan pemajuan HAM, termasuk di dalam negeri.

Tapi pada Minggu (27/9/2020), di Sidang Majelis Umum ke-75 PBB, pernyataan Menteri Retno itu seperti menguap begitu saja.

Semuanya bermula ketika Vanuatu, negara kecil yang penduduknya tak sampai setengah juta dan luas wilayahnya 1/10 dari luas Pulau Jawa, menunjukkan perhatian kepada dugaan pelanggaran hak asasi manusia Indonesia di Papua. Bukannya mengklarifikasi isu tersebut, perwakilan Indonesia di Sidang Majelis Umum PBB justru menyerang balik Vanuatu.

Pernyataan tajam keluar dari mulut diplomat Indonesia, Sylvani Austin Pasaribu. Dalam forum itu, Sylvani mengaku Indonesia sudah menegakkan HAM. Justru Vanuatu yang belum menunjukkan keseriusannya dengan tidak meratifikasi Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.

“Sampai Anda bisa melakukan itu, tolong simpan ceramah untuk diri Anda sendiri,” kata Sylvani. “Ini memalukan, suatu negara terus memiliki obsesi tidak sehat yang berlebihan tentang bagaimana seharusnya Indonesia bertindak atau memerintah.”

Ucapan Sylvani dalam forum internasional itu seperti melemahkan janji Retno ketika Indonesia terpilih sebagai anggota Dewan HAM PBB. Saat diingatkan untuk memperkuat penegakan HAM di dalam negeri oleh Vanuatu, Sylvani malah mengangkat ketentuan PBB agar negara tidak mencampuri urusan domestik negara lain, termasuk soal HAM.

Vanuatu memang tidak hanya sekali menyinggung soal isu pelanggaran HAM di Papua. Beberapa yang teranyar adalah pidato mantan Perdana Menteri Vanuatu Charlot Salwai pada 2019 dan pernyataan Vanuatu dalam Sidang Majelis Umum PBB ke-73.

Tapi Vanuatu juga punya alasan untuk itu. Bagi Vanuatu yang berada di kawasan Pasifik, orang-orang Papua merupakan bagian dari masyarakat Melanesia. Karena itu Vanuatu merasa punya kedekatan identitas untuk mendukung Papua menentukan nasib sendiri melalui referendum.

Ini merupakan harapan besar sejak Vanuatu merdeka pada 1980. Perdana Menteri pertama Vanuatu, Walter Hadye Lini, menyampaikan Vanuatu takkan sepenuhnya merdeka sampai seluruh Melanesia terbebas dari kolonialisme.

Semangat antikolonialisme itu juga dibalut ide "The Melanesian Way" yang digagas Bernard Narokobi, filsuf kelahiran Papua Nugini, pada 1970-an. Bagi Narokobi, Melanesia mencakup wilayah Papua (di Indonesia), Papua Nugini, Kepulauan Solomon, Vanuatu, Kaledonia Baru, dan Fiji.

Gagasan itu ia tulis dalam serangkaian artikel di surat kabar Papua Nugini, tetangga paling timur Indonesia, yang merdeka pada 1975. Semangatnya adalah kebangkitan Melanesia yang telah lama dijajah Eropa serta mendukung pembentukan negara-negara baru di kawasan Melanesia.

Tanpa menimbang konteks sejarah dan identitas masyarakat Melanesia, Sylvani menyebut Vanuatu "bukan perwakilan masyarakat Papua" dan sebaiknya "berhenti bermimpi untuk menjadi salah satunya." Bagi Sylvani sudah jelas bahwa "orang Papua adalah orang Indonesia" dan pemerintah tengah membangun Indonesia, termasuk juga daerah Papua.

Tapi bagaimana jika ada orang Papua seperti Benny Wenda, Ketua Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), yang memperjuangkan kemerdekaan bangsanya? Pemerintah Indonesia akan menggunakan pendekatan lain. Bukan memakai alasan identitas, tapi melabeli Benny sebagai dalang kerusuhan atau provokator.

Menggeser Isu, Menutupi Dugaan Pelanggaran HAM

Pangkal pernyataan Sylvani sebenarnya sederhana. Dia tidak terima Vanuatu mendikte Indonesia terkait kebijakan yang harus dijalankan. Perdana Menteri Vanuatu Bob Loughman meminta pemerintah Indonesia menyetujui seruan para pemimpin negara-negara Pasifik “untuk mengizinkan Komisi HAM PBB berkunjung ke Papua.”

Sebenarnya pernyataan Loughman hanya pengingat bagi Indonesia yang sampai sekarang belum menentukan kapan kunjungan Komisi HAM PBB ke Indonesia, secara spesifik ke Papua. Loughman menyampaikan bahwa sampai sekarang hanya ada sedikit sekali kemajuan terkait wacana tersebut.

Indonesia sudah pernah mengundang Komisioner Tinggi HAM PBB Zeid Ra'ad Al Hussein ke Jakarta pada 2018. Dalam kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo mengundang Zeid ke Papua. Saat ada kerusuhan besar di Papua tahun 2019, wacana kunjungan kembali bergulir, tapi lagi-lagi Indonesia tidak bisa memastikan atau memberikan visa kunjungan bagi perwakilan PBB.

Pada kenyataannya, memang wacana itu tidak mengalami banyak kemajuan. Sejak dibatalkan pada Januari 2019, Indonesia belum menyiapkan lagi kedatangan perwakilan PBB.

"Mengenai akses, kami masih mendiskusikan tanggalnya dengan pemerintah. Belum ada pembahasan lebih lanjut atas hal ini," ujar wakil juru bicara kantor KT HAM PBB, Ravina Shamdasani, seperti dilansir CNN (28/8/2019).

Pada 2018 Vanuatu juga pernah mengingatkan hal serupa. Tapi seperti sekarang, Indonesia justru menuding balik Vanuatu tanpa menjawab tudingan soal pelanggaran HAM di Papua.

“Meski disamarkan sebagai bentuk keprihatinan terhadap hak asasi manusia, intensi dan aksi Vanuatu mengancam kesepakatan internasional tentang prinsip hubungan baik antar negara dan integritas kemerdekaan dan batas wilayah,” kata diplomat Indonesia, Aloysius Selwas Taborat, seperti dilansir Guardian.

Bukan hanya Indonesia yang mengulur-ulur kunjungan perwakilan PBB. Bahkan kadang ada juga yang menolak. Zeid pernah mengecam makin banyaknya negara yang tidak memberikan akses bagi perwakilan PBB dalam sidang Dewan HAM PBB tahun 2016. Di antaranya adalah Venezuela, Iran, Korea Utara, dan Suriah. Indonesia memang sudah mengizinkan beberapa perwakilan PBB datang untuk meninjau soal kemiskinan, kesetaraan gender, dan berbagai hal lain; tapi, sejak tahun lalu, Indonesia belum membolehkan perwakilan Komisioner HAM PBB.

Infografik Propaganda Papua

Infografik Propaganda Papua. tirto.id/Quita

Dalam laporan berjudul "'Sudah, Kasi Tinggal Dia Mati': Pembunuhan dan Impunitas di Papua" (2018, PDF), Amnesty International menemukan ada 95 orang yang meninggal di Provinsi Papua dan Papua Barat. Sebanyak 85 di antaranya adalah orang asli Papua (OAP). Menurut Direktur Amnesty International Usman Hamid, bukan hanya kelompok separatis, tapi warga sipil juga menjadi korban penembakan TNI dan Polri di Papua/Papua Barat.

"TNI menyatakan setiap ada tindakan kekerasan itu pastilah karena ada tindakan separatisme [...] Namun laporan ini menggambarkan bagaimana polisi dan militer menembak mati para aktivis kemerdekaan dan pengunjuk rasa yang melakukan aksi protes damai, serta puluhan warga Papua lainnya yang tidak terkait dengan gerakan kemerdekaan, termasuk seorang pemuda yang mengalami gangguan jiwa," terang Usman pada 2018.

Tapi alih-alih membuktikan benar-tidaknya laporan tersebut, pemerintah justru menuding Vanuatu mengada-ada. Menko Polhukam Mahfud MD menyebut dirinya bangga dengan pernyataan Sylvani. Bagi Mahfud, gugatan soal Papua di forum internasional sudah ada sejak 2016. Beberapa negara sudah memilih mundur dan hanya menyisakan Vanuatu.

Kendati demikian, dugaan pelanggaran HAM di Papua terus berlangsung. Memasuki 2019, Komnas HAM mencatat laporan dugaan pelanggaran HAM di Papua meningkat dari sebelumnya 68 kasus menjadi 154 kasus.

Baik Sylvani maupun Mahfud tidak menyinggung fakta ini. Pernyataan keduanya mendorong publik percaya tentang tidak adanya pelanggaran HAM di Papua. Alih-alih mendorong publik sadar akan pentingnya HAM bagi setiap manusia dan pelanggaran HAM adalah sesuatu yang buruk, pemerintah justru seperti memberi angin segar bagi munculnya sikap rasis masyarakat Indonesia—yang juga kerap ditujukan kepada orang Papua—dengan merisak Vanuatu melalui media sosial.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN HAM PAPUA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Ivan Aulia Ahsan