Menuju konten utama

Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur dan Tata Caranya

Apakah wanita haid boleh ziarah kubur dan bagaimana tata cara ziarah kubur bagi wanita haid? Simak penjelasannya di bawah ini.

Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur dan Tata Caranya
Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur dan Tata Caranya./Umat Islam berdoa di sisi makam keluarganya saat ziarah kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Wanasari, Denpasar, Bali, Jumat (1/4/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym.

tirto.id - Ziarah menurut asal katanya, berasal dari bahasa Arab زيارة - يزور - زار yang mengandung makna mengunjungi suatu tempat dengan tujuan atau kehendak tertentu.

Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ziarah kubur diartikan sebagai kunjungan ke tempat pemakaman yang dianggap keramat atau berharga.

Z. Safitri dalam Persepsi Masyarakat Terhadap Praktik Ziarah Kubur pada Makam Ulama di Samalangsa (2017) menjelaskan bahwa dalam konteks terminologi Islam, ziarah kubur merujuk pada kunjungan ke makam orang yang telah meninggal dunia.

Dalam hal ini mencakup kunjungan ke makam keluarga, kerabat, serta tokoh-tokoh agama yang memberikan kontribusi penting bagi agama Islam.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam ajaran agama Islam, ziarah kubur tidak sekadar kunjungan ke makam, tetapi juga merupakan kesempatan untuk berdoa, mencari berkah, serta memetik pelajaran dari kehidupan sosok yang dikunjungi. Ziarah atau mengunjungi makam bertujuan untuk mengingat kematian dan mengingat hari akhirat.

Ziarah kubur dalam Islam memiliki hukum yang beragam tergantung pada madzhab yang dianut. Berkaitan dengan ini, terdapat pertanyaan bolehkah wanita haid ziarah kubur?

Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur?

Empat mazhab dalam Islam memandang hukum ziarah kubur bagi perempuan haid berbeda.

Firman Arifandi dalam buku A-Z Ziarah Kubur dalam Islam (2019) menjelaskan hukum ziarah kubur bagi wanita haid menurut 4 madzhab dalam Islam sebagai berikut.

1. Madzhab Hanafi

Menurut Madzhab Hanafi, wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk melakukan ziarah kubur dengan beberapa pembatasan tertentu. Dalam Mazhab Hanafi perempuan haid menjadi haram melakukan ziarah kubur bila ada kekhawatiran bakal menangis histeris.

Namun, bila ziarah membuatnya ingat akan kematian dan akhirat, maka ziarah diperbolehkan bagi perempuan yang sedang haid. Perempuan haid diharapkan untuk menjaga jarak dan tidak menyentuh langsung makam.

2. Madzhab Maliki

Dalam Madzhab Maliki, perempuan yang sedang haid diizinkan untuk melakukan ziarah kubur, asalkan mereka tidak mengenakan pakaian hias atau menggunakan wewangian.

Serupa dengan Mazhab Hanafi, bila menimbulkan fitnah serta tangisan histeris maka perempuan haid tidak diperbolehkan untuk ziarah.

3. Madzhab Syafi'i

Mazhab Syafi'i menganggap ziarah kubur bagi wanita yang sedang haid sebagai perbuatan yang makruh (dapat ditinggalkan tanpa dosa), namun bukan sebagai larangan yang mutlak. Meskipun demikian, lebih baik bagi wanita haid untuk menghindari melakukannya.

4. Madzhab Hanbali

Serupa dengan Mazhab Syafi’i, menurut Madzhab Hanbali, perempuan yang sedang haid sebaiknya tidak melakukan ziarah. Meski demikian, hukum perempuan haid berziarah menurut Mazhab Hanbali adalah makruh, bukan haram.

Ziarah kubur merupakan salah satu ibadah penting dalam Islam yang membantu umat Muslim untuk mengingat kematian dan akhirat.

Meskipun terdapat perbedaan pandangan mengenai hukum ziarah kubur bagi wanita yang sedang haid di antara madzhab-madzhab tersebut, prinsip utamanya adalah menjaga kesucian dan mengikuti tata cara yang sesuai dengan ajaran agama.

Larangan Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid

Dikutip dari Nu Online, terdapat sejumlah larangan ziarah kubur bagi wanita haid. Beberapa hal yang menjadi larangan antara lain:

1. Tidak Membaca Al'Qur'an

Wanita haid dilarang membaca ayat Al-Qur'an tertentu, seperti ayat kursi, surat Al-Fatihah, surat Al-Ikhlas, surat An-Nas, dan surat Al-Falaq, dengan maksud qiroatul qur'an (membaca Al-Qur'an). Namun, jika membacanya dalam konteks dzikir atau wirid, hal tersebut diperbolehkan.

2. Tidak Membawa dan Menyentuh Mushaf

Larangan bagi wanita haid untuk membawa dan menyentuh mushaf (benda yang berisi tulisan Al-Qur'an).

Tata Cara Ziarah Kubur bagi Wanita Haid

Muhammad Ibnu Saroji dalam artikel Ketentuan Ziarah Kubur Bagi Perempuan Haidh” (2018) yang dipublikasikan di NU Online menjelaskan tentang ketentuan ziarah bagi perempuan haid. Berikut ini penjelasan mengenai tata cara ziarah kubur.

1. Tidak membaca Alquran

Wanita yang sedang haid tidak diperkenankan membaca ayat-ayat Al-Qur'an saat melakukan ziarah kubur. Hal ini termasuk dalam pembatasan yang berlaku karena keadaan haid.

2. Menjaga kesopanan

Meskipun tidak ada larangan khusus dalam syariat Islam terkait ziarah kubur bagi wanita yang sedang haid, diharapkan untuk menjaga kesopanan saat ziarah.

Dalam hal ini perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang menimbulkan fitnah serta menangis berlebihan. Menangis berlebihan menunjukkan ketidakrelaan terhadap takdir Allah.

3. Niat melakukan ziarah untuk mengingat kematian

Melalui kunjungan ke makam orang-orang yang telah meninggal, manusia diingatkan bahwa kehidupan di dunia ini hanya bersifat sementara. Sementara kehidupan setelah kematian adalah kekal.

4. Lakukan zikir dan doa

Meskipun wanita yang sedang haid dilarang membaca Al-Qur'an, perempuan masih diperbolehkan untuk melakukan zikir dan doa saat berziarah kubur.

Untuk zikir dan doa ziarah kubur bagi wanita haid diperbolehkan membaca ayat kursi, surat Al-Fatihah, surat Al-Ikhlas, surat An-Nas, surat Al-Falaq, dan lainnya. Ingat, tujuan dari membaca ayat Alquran tersebut adalah untuk zikir dan doa.

Baca juga artikel terkait WANITA HAID ZIARAH KUBUR atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Dhita Koesno